Home / Parlementarial

Senin, 27 Mei 2024 - 19:43 WIB

Aramiko Aritonang Resmi Dilantik sebagai Anggota DPR Aceh Pengganti Antarwaktu

REDAKSI - Penulis Berita

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah PAW anggota DPR Aceh, Aramiko Aritonang. Foto: Humas DPRA

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah PAW anggota DPR Aceh, Aramiko Aritonang. Foto: Humas DPRA

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh kembali menggelar Rapat Paripurna DPR Aceh tahun 2024 dengan agenda peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024 serta Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II. Senin, 27 Mei 2024 pukul 14.00 WIB di Ruang Serbaguna Gedung DPR Aceh.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, Paduka Wali Nanggroe Aceh, Penjabat Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten II Setda Aceh, pimpinan dan anggota DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syariyah Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, dan Forkopimda.

Wakil Ketua DPRA, Dr. T. Raja Keumangan, SH, MH, yang memimpin paripurna tersebut menyampaikan bahwa sesuai dengan surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor 100.2.1.4/03599/OTDA tanggal 16 Mei 2024, Menteri Dalam Negeri menugaskan DPR Aceh untuk melaksanakan pengambilan sumpah terhadap Saudara Aramiko Aritonang, S.Sos yang menggantikan Saudara Hendra Budian sebagai anggota DPR Aceh dari Partai Golongan Karya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DPR Aceh kemudian membacakan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pemberhentian anggota DPR Aceh dan peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR Aceh. Aramiko Aritonang, S.Sos resmi diangkat sebagai anggota DPR Aceh Pengganti Antarwaktu sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Baca Juga :  Ketua Fraksi PA DPRA Minta Kemenhub Tinjau Ulang Harga Tiket Pesawat

Dalam sambutannya, Dr. T. Raja Keumangan menyatakan keyakinannya bahwa Aramiko Aritonang akan segera menyesuaikan diri dan memperkuat kinerja dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta memberikan inovasi dan gagasan baru untuk memperjuangkan aspirasi rakyat bagi pembangunan Aceh ke depan.

Selama masa persidangan I tahun 2024, ada beberapa agenda pokok telah dilaksanakan sesuai rencana kerja tahunan, antara lain pelaksanaan reses I tahun 2024, penunjukan dan penetapan alat kelengkapan DPR Aceh pembahas Prolega Prioritas tahun 2024, pembahasan rancangan qanun Prolega Prioritas tahun 2024, penyampaian LKPJ Gubernur Aceh tahun 2023 dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, penetapan rancangan qanun inisiatif DPR Aceh, serta penyerahan LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2023.

Dengan berakhirnya masa persidangan I tahun 2024, maka melalui rapat paripurna hari ini, DPR Aceh secara resmi menutup masa persidangan I dan membuka masa persidangan II tahun 2024.

Pada masa persidangan II, DPR Aceh akan menyelesaikan beberapa tugas pokok sesuai rencana kerja tahunan, termasuk penyampaian rekomendasi DPR Aceh terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2023, pembahasan dan penetapan rancangan qanun Prolega Prioritas tahun 2024, pembahasan rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2023, penyampaian, pembahasan, dan kesepakatan terhadap KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, serta pembahasan dan penetapan rancangan qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2025.

Baca Juga :  DPRA Gelar Sharing Pendapat, Komasa Apresiasi, ini Kata Safaruddin

DPR Aceh berharap agar agenda tahunan yang telah ditetapkan dapat dituntaskan dengan baik sehingga program dan kegiatan dapat terlaksana secara efektif dan efisien.

Selain itu, terang T Raja Keumangan bahwa pada tanggal 18 hingga 25 Januari 2024, pimpinan dan anggota DPR Aceh telah melaksanakan kegiatan reses I tahun 2024 ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen. Pelaksanaan reses merupakan amanah dari Pasal 108 huruf i dan k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 130 ayat (5) Peraturan Tata Tertib DPR Aceh.

Pada kesempatan ini, rekapitulasi aspirasi dalam laporan pelaksanaan reses I tahun 2024 diserahkan kepada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Parlementaria)

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Keberadaan BPKS Sabang Jadi Sorotan di Sosialisasi Draft Revisi UUPA

Parlementarial

Paripurna DPR Aceh: BPK RI Serahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023

Parlementarial

DPRA Minta Kuota Biosolar untuk Aceh Ditambah

Parlementarial

DPRA Tolak Stadion Harapan Bangsa Dirobohkan untuk PON

Parlementarial

Ketua DPRA Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu

Internasional

Haji Uma Ajak Jordania Jajaki Peluang Investasi di Aceh

Parlementarial

Kunjungan Pejabat Kedutaan Besar Inggris

Parlementarial

Pj Gubernur Aceh Serahkan Rancangan KUA PPAS 2025 ke DPRA