Home / Tni-Polri

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:58 WIB

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Dampingi Penyaluran BPNT

REDAKSI - Penulis Berita

Surabaya — Polri melalui Satgassus Pencegahan Korupsi mendampingi Kementerian Sosial dalam penyaluran Bantuan Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan sebagai bentuk pengawasan.

Budi Agung Nugraha selaku Ketua Tim menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan terjadi upaya penggiringan KPM untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan pada penyedia. Padahal paket itu telah ditentukan.

Tidak hanya itu, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Permensos Nomor 4 Tahun 2023 yang berakibat pada penidaklayakan terhadap KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Launching KBN ke -20 di Deah Glumpang

“Satgasus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi dan edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024.

Satgassus juga merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah agar memastikan KPM menerima haknya. Caranya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan bansos Sembako/BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan, dan pengendalian kebijakannya pada tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

Baca Juga :  Tanamkan Nilai-Nilai Pancasila Kepada Anak di Perbatasan, Kasad Mengajar di SDN 12 Entikong

“Hal ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghilangkan haknya KPM.

Satgassus akan terus mendampingi Kemensos RI untuk memastikan bahwa penerima bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima,” ujarnya.

Ditambahkan Yudi Purnomo Harahap, selaku anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, pihaknya juga memonitoring pencairan dan penyaluran bansos Sembako/BPNT dan PKH, serta sosialisasi dan edukasi KPM di Kabupaten Lamongan untuk mencegah terjadinya penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan cara memanfaatkan program bansos.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Bangun Rumah Dhuafa Bagi Warga Kurang Mampu

“Adapun Kabupaten Lamongan dipilih karena ditemukannya ribuan data Keluarga Penerima Manfaat yang ditidaklayakan dalam kurun waktu Juni 2023—Februari 2024, diduga penidaklayakan ini tanpa melalui mekanisme sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

KSAD Dudung Perintahkan Pangdam Pindahkan Prajurit ke Daerah Asalnya

Tni-Polri

Kapolda Aceh Hadiri Rakornas Pimpinan Menko Polhukam

Tni-Polri

Kapolda Aceh Menerima Tim Supervisi Anev Sespimma Sespim Lemdiklat Polri

Tni-Polri

Polresta Banda Aceh Tambah Personel untuk Pengamanan PKA-8

Tni-Polri

Kapolda dan Wakapolda Aceh Hadiri Penutupan Expo Semarak Kemerdekaan

Tni-Polri

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Tni-Polri

AKP Ferdian Chandra Dilantik Jadi Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh

Tni-Polri

Personel Satlantas Polres Pidie Dikerahkan Bantu Pengendara Lewati Banjir