Home / Daerah

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:10 WIB

Kakanwil Kalbar Harap Pemda Fasilitasi Keberangkatan dan Kepulangan PMI

REDAKSI - Penulis Berita

Pontianak, – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto membuka secara resmi kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Sambas di ruang rapat Kakanwil, Selasa (11/06).

Turut hadir Ketua DPRD Kab. Sambas Abu Bakar, Wakil Ketua DPRD Kab. Sambas Ferdinan, Sehan A. Rahman dan Suriadi, Ketua Bapemperda DPRD Kab. Sambas Kurniawan Figo, jajaran DPRD Kab. Sambas, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Azriyal Zam, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Dini Nursilawati dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Baca Juga :  Panglima Kodam Iskandar Muda Lepas Keberangkatan Truk Bantuan Korban Banjir

Kakanwil dalam sambutannya memyampaikan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar Hak Asasi Manusia.

“Pemerintah Daerah berperan mulai dari memberikan informasi permintaan (job order) yang berasal dari Perwakilan Republik Indonesia, Pemberi Kerja, dan Mitra Usaha di luar negeri. Pemerintah Daerah memberikan layanan terpadu satu atap serta memfasilitasi keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia. PMI yang diberangkatkan harus memiliki kompetensi atau keahlian,” ujar Muhammad Tito Andrianto.

Baca Juga :  BMA Fasilitasi Pemulangan Santri Aceh Kurang Mampu dari Lirboyo Kediri

Kakanwil menyatakan bahwa Pemda bekerja sama dengan Pemerintah Pusat memberikan pelatihan kewirausahaan kepada PMI purna dan keluarganya dalam rangka memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan yang mudah, murah, cepat, dan aman, layanan terpadu satu atap melakukan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga :  Ratusan Pengungsi Rohingya Diberi Perawatan Medis

“Layanan terpadu satu atap memberikan layanan dalam pengurusan persyaratan dokumen dan administrasi penempatan dan pelindungan Calon PMI dan/atau PMI dan bersama Pemerintah Pusat melakukan perekrutan dan mempersiapkan pelayanan persyaratan administratif,” tutup Kakanwil. []

Editor: Deddi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kisah Haru Ilham, Bocah SD Tulis Surat Minta Ditemani Polisi Saat Bagi Rapor

Daerah

Insentif Nakes belum Terbayar, Pemkot Langsa Melapor ke Gubernur

Daerah

Babinsa Koramil 02 Samalanga Dampingi Petani Dalam Memanen Cabai

Daerah

Sat Brimob Polda Jabar Cek Langsung Lokasi Ketahanan Pangan Di Desa Winong

Daerah

Serda Amiruddin Dampingi Petani Dalam Memanen Padi

Daerah

Tiga Warga Kabupaten Jayawijaya Papua Meninggal Akibat Tanah Longsor

Daerah

Komandan Kodim 0111- Bireuen Menghadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-79

Daerah

Benarakah PSN, Kawasan Industri Kendari Sarat Akan Kepentingan ?