Home / Nasional

Rabu, 4 September 2024 - 14:32 WIB

Perkuat Kerjasama Antara Kedua Negara dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan

REDAKSI - Penulis Berita

Temajuk, – Dalam rangka Kegiatan Kunjungan Bersama Sekretariat dan Kelompok Kerja III Sosial Ekonomi Malaysia Indonesia (Sosek Malindo) ke PLB Temajuk-Telok Melano. Jabatan Imigresen Malaysia Bagian Sarawak, di bawah pimpinan Tuan Abdul Halim Bin Abg Naili, telah memaparkan rencana pembangunan Pos Pengawasan Perbatasan Telok Melano Sematan. Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan kontrol dan pengawasan di sempadan Malaysia-Indonesia. Pada selasa, (03/09/24).

Menurut paparan yang disampaikan, proyek ini akan mengikuti timeline yang terstruktur dengan tahap-tahap sebagai berikut:
• Schematic Design: Februari 2024 – Maret 2024
• Design Development: April 2024 – Juni 2024
• Detailed Building Plan Submission & Tender Documentation: Juli 2024 – September 2024
• Tender and Award/Procurement: Oktober 2024 – Januari 2025
• Construction: Februari 2025 – Februari 2027
• Defect Liability Periods: Maret 2027 – Maret 2028
• Final Account: April 2028 – Agustus 2028
Tuan Abdul Halim Bin Abg Naili juga mengungkapkan bahwa lokasi kompleks CIQ (Customs, Immigration, and Quarantine) Malaysia untuk proyek ini telah diidentifikasi di atas lahan seluas tujuh hektar. Pembangunan ini diharapkan dapat memperkuat keamanan dan meningkatkan pengendalian di kawasan perbatasan.

Baca Juga :  Lihat Bagusnya Karya WBP, Menkumham Upayakan Cari Pasar

Di pihak Indonesia, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Mahmudah, menyampaikan rencana pengembangan Pos Lintas Batas (PLB) Temajuk menjadi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pariwisata di wilayah tersebut, dengan rencana agar pembangunan PLBN Temajuk dapat dimulai pada tahun 2025. Konsep Inpres sebagai format yuridis juga sedang dirancang.

Baca Juga :  Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker Polri

Kepala Divisi Keimigrasian juga menginformasikan mengenai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.GR.01.01 Tahun 2023 yang mencantumkan Temajuk sebagai salah satu tempat pemeriksaan imigrasi tradisional. Meskipun pos jaga di Temajuk telah dilengkapi dengan imigrasi dan bea cukai, jarak yang jauh dari titik perlintasan masih menjadi tantangan.

Baca Juga :  KPK Bekerja Profesional, Humanis Dan Tegas

Selain itu, Border Cross Agreement antara Indonesia dan Malaysia menjadi acuan penting dalam menentukan arah pembangunan Pos Lintas Batas Negara. Perjanjian ini berfungsi sebagai rujukan untuk menangani aktivitas lintas batas di kawasan perbatasan kedua negara.
Pembangunan dan pengembangan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara kedua negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan. []

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Nasional

Hadiri Peletakan Batu Pertama Islamic Center PERSIS, Kapolri Yakin Hasilkan SDM Berkualitas

Nasional

Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi

Daerah

Komandan Lapangan : Kesiapan Sirkuit MotoGP Mandalika sudah 100 Persen

Internasional

Dubes Inggris Apresiasi Kepastian Hukum bagi Kalangan Bisnis di Indonesia

Nasional

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Nasional

Refleksi Akhir Tahun, Menkumham Paparkan Capaian & Transparansi Kinerja Kemenkumhan Tahun 2021

Nasional

Menhub Budi Karya: Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Tetaplah jadi Penegak Hukum yang Dibanggakan Rakyat

Nasional

Transaksi Riyal di BSI Naik 57,18% Pada Musim Haji 2024