Home / Berita / News

Jumat, 25 April 2025 - 13:20 WIB

Ustaz di Aceh Ditangkap Usai Nikahi Bocah 11 Tahun, Modus Pakai Cerita Nabi

REDAKSI - Penulis Berita

Foto: Ilustrasi borgol

Foto: Ilustrasi borgol

Jakarta – Seorang ustaz di Simeulue, Aceh, DF (32) ditangkap polisi karena diduga menikahi anak berusia 13 tahun. Pelaku meyakinkan orang tua korban dengan cerita-cerita nabi sehingga mau menikahkan korban dengannya.
“Cara tersangka melakukan niatnya adalah dengan menggunakan dalil-dalil agama agar semua pihak dapat mempercayainya, dan meminta keluarga korban untuk mengikuti ajaran nabi untuk menikahi anak korban,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi dilansir detikSumut, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga :  Panitia HUT SPS ke- 79 Audiensi dengan Kadis Kominsa Aceh

Pelaku yang merupakan warga Padang, Sumatera Barat disebut menikah dengan korban pada 2023 lalu saat korban masih berusia 11 tahun. Dia meyakinkan orang tua korban bahwa korban akan disekolahkan serta dia mengaku tidak akan berhubungan badan dengan bocah tersebut.

Orang tua korban yang termakan bujuk rayunya akhirnya bersedia menikahkan putrinya. Namun DF disebut tidak menepati janjinya.

Baca Juga :  Dalam Rangka Menyambut hari Raya Idul Fitri 1443 H, PT PIM Santuni Anak Yatim

“Pelaku menikahi korban secara siri dan berjanji tidak menggauli korban layaknya suami istri dikarenakan korban masih di bawah umur dan akan memasukkan korban ke sekolah gratis yang telah dijanjikan tersangka kepada ayah korban, tetapi tersangka melanggar janjinya kepada korban,” jelasnya.

Baca Juga :  dr. Cut Zevi Julia Nora , MKM Sosok Medis dibalik Keberhasilan Yatim dan Anak Keluarga Kurang Mampu.

Menurut Zainur, orang tua korban akhirnya melaporkan DF ke Polres Simeulue pada 13 April lalu dengan nomor laporan LP/B/26/IV/2025/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap pada 20 April.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan DZ sebagai tersangka pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. DZ saat ini mendekam di Mapolres Simeulue.

Editor: RedaksiSumber: https://detik.com

Share :

Baca Juga

Daerah

Nelayan di Lhokseumawe Ajukan Permohonan Suntik Mati

Daerah

Banjir dan Longsor Melanda Kabupaten Soppeng, Satu Orang Hilang

Daerah

Pangdam IM Pelopori Budidaya Udang Vaname Untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Hukrim

MAAF minta aparat penegak hukum sita Rumah Mewah Milik Yalsa Boutique di Lamdom

News

Pemkab Aceh Barat Hibahkan 25.610 M² Tanah untuk Pengadilan Negeri

Nasional

Yasonna : Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Demi Kepastian Hukum

Daerah

Zona Rekomendasi Gunung Lewotobi Laki-Laki Diperluas, BNPB siapkan Pos Pengungsian Tambahan

News

Pj Gubernur Aceh Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri