Home / Banda Aceh / News / Pemerintah Aceh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:07 WIB

Sekda Aceh Bahas Integrasi Pelayanan RSUDZA Bersama Wali Kota Banda Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, didampingi Kepala SKPA/Biro terkait, melakukan rapat lingkar Jalan RSUDZA bersama Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, SE, beserta jajaran, di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Rabu, (20/8/2025).

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, didampingi Kepala SKPA/Biro terkait, melakukan rapat lingkar Jalan RSUDZA bersama Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, SE, beserta jajaran, di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Rabu, (20/8/2025).

Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, bersama Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, membahas rencana integrasi pelayanan RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA). Pertemuan tersebut berlangsung di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Rabu (20/8/2025).

Rapat tersebut, turut dihadiri Wakil Direktur Pelayanan, dr. Makhrozal., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Mawardi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T Robby Irza, serta perwakilan SKPA terkait, dan sejumlah Pejabat Eselon II Pemerintah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Minta Personel Jaga Komitmen Pelayanan Masyarakat yang Profesional dan Humanis

Rapat koordinasi lintas sektor ini dilakukan untuk menyamakan langkah dalam mendukung integrasi pelayanan RSUDZA, serta menyoroti pentingnya penataan akses jalan di sekitar rumah sakit rujukan utama Provinsi Aceh tersebut. Jalan itu dinilai strategis guna kelancaran pelayanan kesehatan, terutama dalam mendukung administrasi, mobilitas pasien dan tenaga medis.

Pembahasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. Regulasi tersebut mewajibkan kawasan rumah sakit terintegrasi dalam satu area yang saling terhubung, dengan mengutamakan keselamatan pasien, ruang gawat darurat, perawatan intensif, dan keselamatan lingkungan.

Baca Juga :  Kejuaraan Karate, Doujo KKI Disdikbud Banda Aceh Jadi Juara Umum

Dalam rapat itu, dibahas rencana penutupan akses Jalan Dr. T. Syarief Thayeb, lantaran jalan tersebut memisahkan komplek rumah sakit antara gedung lama dan gedung baru sehingga menghambat integrasi pelayanan rumah sakit.

Mengingat berdasar hasil rekredensialing BPJS Kesehatan menetapkan batas waktu integrasi layanan RSUDZA harus sudah terwujud sebelum 22 Desember 2025 mendatang. Agar klaim JKN tidak terhambat karena dianggap pelayanan masih terpisah.

Oleh karena itu, Sekda Aceh M. Nasir menegaskan, terhadap rencana integrasi pelayanan RSUDZA dengan penutupan akses Jalan Dr. T. Syarief Thayeb, pihak Pemerintah Aceh akan menyiapkan dukungan anggaran untuk jalan alternatif agar tetap menjamin akses mobilitas masyarakat sekitar.

Baca Juga :  LSM Garang Nilai Polres Aceh Tamiang Sukses Ciptakan Pilkada Damai 2024

Sementara Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, mengaku akan mendukung langkah tersebut, mengingat status jalan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Banda Aceh. Namun, ia menekankan Pemerintah Aceh harus menjamin jalur alternatif untuk mengantisipasi dampak penutupan jalan Jalan Dr. T. Syarief Thayeb.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

DPRA Irfansyah Sesuaikan 10 Program Prioritas dalam Raqan RPJMA 2025–2029

News

Sekda Abdya Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 94

Nasional

Jejak Berdarah Oknum TNI AL: Dari Aceh ke Papua, Rakyat Jadi Korban

Daerah

PT PIM, Memberikan Bantuan Pembangun Masjid Di Aceh

Daerah

Penghentian JKA, Usman Lamreung ini Bom Waktu Kegagalan Pemerintah Aceh

Daerah

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah-2024 di Pidie

Aceh Timur

Bupati Al- Farlaky Ultimatum Walikota Langsa, Tak Bayar Kompensasi, Aset Ditarik

Pemerintah Aceh

Pj Sekda Sambut Kepulangan Jama’ah Haji Kloter 1 Aceh