Home / News / Parlementarial / Pemerintah Aceh

Kamis, 25 September 2025 - 19:21 WIB

Pimpinan DPRA Dan Gebernur Aceh Sepakat Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025

REDAKSI - Penulis Berita

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan yang berlangsung dalam rapat paripurna DPRA, Kamis, (25/09/2025).

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan yang berlangsung dalam rapat paripurna DPRA, Kamis, (25/09/2025).

Banda Aceh – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sepakat menetapkan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan yang berlangsung dalam rapat paripurna DPRA, Kamis, (25/09/2025).

“Pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi kepada Gubernur Aceh dan TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh) serta Banggar (Badan Anggaran) DPRA atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan.

Baca Juga :  Jelang Tanam Padi, Babinsa Koramil 07 Jangka Komsos Dengan Masyarakat

kata Ketua DPRA, Zulfadhli, saat memimpin rapat paripurna yang dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, bersama Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, serta sejumlah anggota Parlemen Aceh.

Zulfadhli mengatakan perubahan KUA dan PPAS 2025 sebelumnya telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRA. Sehingga, mereka dapat menyetujui adanya perubahan dalam rancangan tersebut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal ZA Buka Kick-Off Meeting Program dan Anggaran 2025 Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan

Rancangan perubahan KUA PPAS dilakukan pembahasan bersama oleh Badan Anggaran DPRA dengan TAPA dan telah menghasilkan persetujuan bersama,” katanya.

Dia juga menyebutkan, perubahan tersebut turut mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat provinsi, kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Aceh Kunjungi Anjungan Aceh di TMII, Dorong Penguatan Seni dan Budaya sebagai Ikon Nasional

Dalam pasal itu ditegaskan bahwa kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi kepada Gubernur Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh serta Banggar DPRA atas kerjasama yang baik selama proses pembahasan,” kata Zulfadhli.**

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Koramil 04/Peudada Bantu Warga Binaan Membuat Sapu Lidi

Daerah

Warga Abdya Keluhkan Banyak Lampu Jalan Mati 

Daerah

Kemenkumham Sumsel : Pengeluaran Bupati Muara Enim Nonaktif Kewenangan MA

Pemerintah Aceh

Penjabat Gubernur Serahkan 3 Unit Rumah Baitul Mal di Aceh Jaya

Daerah

Kapolda Aceh Serahkan Bantuan Semen Untuk Masjid Dan Ziarah Ke Makam Ulama Di Aceh Timur

Daerah

BMA Fasilitasi Pemulangan Santri Aceh Kurang Mampu dari Lirboyo Kediri

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Acara Syukuran HUT ke-65 Kodam IM

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar cairkan TPP ASN Secara Bertahap