Home / Banda Aceh / News / Parlementarial / Pemko Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Illiza Apresiasi Raqan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

REDAKSI - Penulis Berita

Wali Kota Banda Aceh Illiza dalam sidang paripurna di gedung dewan setempat, Rabu, (8/10/2025).

Wali Kota Banda Aceh Illiza dalam sidang paripurna di gedung dewan setempat, Rabu, (8/10/2025).

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengapresiasi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang dinisiasi oleh legislatif.

“Saya mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah menjadwalkan pembahasan raqan inisiasi dari DPRK Banda Aceh ini,” ujar Illiza dalam sidang paripurna di gedung dewan setempat, Rabu, 8 Oktober 2025.

Menurutnya, penyusunan raqan dimaksud sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong minat penanam modal/investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Banda Aceh, dam mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.

“Qanun ini nantinya juga memberikan kepastian hukum, memberikan insentif fiskal dan non-fiskal, seperti pengurangan pajak, keringanan retribusi, dan kemudahan perizinan, serta memastikan pemberdayaan tenaga kerja lokal,” sebutnya.

Baca Juga :  Babinsa Posramil Peulimbang Dampingi Kepala Desa Teupin Panah Pantau Pembuatan Rumah Tidak Layak Huni

Ia pun berharap pembahasan Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dapat berjalan lancar dan dibahas bersama secara komprehensif antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh sesuai jadwal yang telah direncanakan.

“Sehingga pengesahan Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Tahun Anggaran 2025 ini dapat disahkan dengan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Masih menurut Illiza, tujuan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal bagi penanam modal, antara lain menciptakan daya tarik bagi pelaku usaha; mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan meningkatkan kemitraan usaha.

Baca Juga :  Wabup Syukri Terima Audiansi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh

“Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini disusun berdasarkan asas kepastian hukum; kesetaraan; transparansi; akuntabilitas; dan efektif dan efisien,” ujar Illiza.

Ia juga menyebut raqan tersebut telah didisusun dengan memperhatikan regulasi pendukung lainnya yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat. “Rancangan qanun ini diharapkan membawa dampak yang signifikan, baik bagi pemerintah kota maupun penanam modal yang ingin berinvestasi di Banda Aceh.”

Baca Juga :  Ketua DPRA Zulfadli; Menyambut Baik Kunjungan Kapolda Aceh

“Kita berharap dengan adanya rancangan qanun pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dapat menciptakan lapangan kerja, mendorong transfer teknologi dan menumbuhkan diversifikasi ekonomi,” ujarnya.

Sebagai penutup, Illiza menegaskan kembali komitmen Pemko Banda Aceh untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, baik bagi penanam modal yang telah ada maupun penanam modal yang akan menjalankan kegiatan usahanya di Banda Aceh.

“Kolaborasi dalam kegiatan ini sangat diharapkan demi menciptakan basis ekonomi yang lebih tangguh dan berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan daya saing global,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Koramil 04 Peudada Bantu Petani Cabai

Aceh

Dinas Syariat Islam Aceh Gelar Penyerahan SK PPPK Formasi 2024 Tahap II

Banda Aceh

Kapolda Aceh Kunjungi DPRA, Perkuat Sinergi dalam Menjaga Stabilitas Kamtibmas

Daerah

Babinsa Koramil 04 Peudada Laksanakan Komsos Dengan Penjual Ikan

Nasional

Pertamina Tegaskan Harga Pertalite tidak Naik

Aceh Besar

Ikuti Pra-PORA, Futsal Aceh Besar Siap Berikan yang Terbaik untuk Aceh Besar

Banda Aceh

Aklamasi! Jufrizal Coy Kembali Pimpin PWI Aceh Besar 2025–2028

News

DRKA Aceh Raih Penghargaan Informatif atas Keterbukaan Informasi Publik