Home / News / Pemerintah Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 22:37 WIB

Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026, Mualem: Rakyat Aceh Bisa Berobat Seperti Biasa

REDAKSI - Penulis Berita

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), di Banda Aceh, Senin (18/05/2026).

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), di Banda Aceh, Senin (18/05/2026).

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Instruksi ini disampaikan langsung oleh Mualem di Banda Aceh, Senin (18/05/2026).

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” tegas Mualem.

Baca Juga :  Pangdam IM sambut Menhan RI dan Wakasad di Lanud Sultan Iskandar Muda

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem menjelaskan bahwa pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat Aceh yang berkembang.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.

Nurlis menambahkan bahwa sebelumnya Pemerintah Aceh juga telah menerima masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Selain itu, aspirasi dari mahasiswa yang melakukan unjuk rasa maupun hasil Focus Group Discussion (FGD) juga menjadi bahan masukan penting dalam pertimbangan pencabutan Pergub ini.

Baca Juga :  Mualem Tunjuk Muhammad MTA sebagai Jubir Pemerintah Aceh

Dengan pencabutan Pergub ini, Mualem mengimbau seluruh rakyat Aceh untuk dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit tanpa adanya kekhawatiran.

Baca Juga :  Harga Mahal, Pemkab Aceh Besar Kembali Gelar Operasi Pasar Khusus Komoditi Beras di Kuta Baro

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem, seraya menambahkan bahwa tidak ada lagi pembatasan desil dalam pelayanan kesehatan.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

RSUDZA menerima Predikat “Pelayanan Prima” dari Kementerian RI

Nasional

Berikut Isi SE Kemenkes RI Terkait Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan

News

Ketua DPW PA Abdya Dipimpin Oleh Tgk Abdurahman Ubiet Periode 2023-2028

Pemerintah Aceh

Ayu Marzuki Kunjungi Anak Berkubutuhan Khusus di Sekolah Fleksibel Aceh

Daerah

Bahas Keamanan Desa, Babinsa Koramil 09 Makmur Komsos Dengan Masyarakat Binaan

Daerah

Pemerintah Aceh Segera Evaluasi APBA 2025 Bersama DPRA

Daerah

Maju Di Pilbub Aceh Selatan, Haji Mirwan Kantongi Rekomendasi dari DPP Partai Demokrat

News

DPRK Abdya Bahas Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2023