Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Instruksi ini disampaikan langsung oleh Mualem di Banda Aceh, Senin (18/05/2026).
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” tegas Mualem.
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem menjelaskan bahwa pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat Aceh yang berkembang.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.
Nurlis menambahkan bahwa sebelumnya Pemerintah Aceh juga telah menerima masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Selain itu, aspirasi dari mahasiswa yang melakukan unjuk rasa maupun hasil Focus Group Discussion (FGD) juga menjadi bahan masukan penting dalam pertimbangan pencabutan Pergub ini.
Dengan pencabutan Pergub ini, Mualem mengimbau seluruh rakyat Aceh untuk dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit tanpa adanya kekhawatiran.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem, seraya menambahkan bahwa tidak ada lagi pembatasan desil dalam pelayanan kesehatan.(**)
Editor: Redaksi





















