Home / Aceh Timur / News / Pemeritah Aceh Timur

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Bupati Al- Farlaky Ambil Sikap Tegas Aset Di Kota Langsa Akan Ditarik

REDAKSI - Penulis Berita

Pemko Langsa wajib membayar kompensasi kepada Aceh Timur dengan total Rp16,48 miliar secara bertahap. Namun hingga kini belum ada realisasi. Karena itu, kami akan menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah tegas,” ujar Bupati Al-Farlaky, Minggu (19/10/2025).

Pemko Langsa wajib membayar kompensasi kepada Aceh Timur dengan total Rp16,48 miliar secara bertahap. Namun hingga kini belum ada realisasi. Karena itu, kami akan menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah tegas,” ujar Bupati Al-Farlaky, Minggu (19/10/2025).

Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset milik daerah yang berada di wilayah Kota Langsa, menyusul pengakuan Pemerintah Kota Langsa yang belum mampu membayar kompensasi atas pengalihan aset tersebut hingga tahun 2025.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena Pemko Langsa tidak menunjukkan komitmen sesuai kesepakatan bersama yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Aceh sejak tahun 2022.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07 Jangka Bantu Masyarakat Binaan Menggali Lubang Sumur Air Bersih

“Kesepakatan sudah sangat jelas. Pemko Langsa wajib membayar kompensasi kepada Aceh Timur dengan total Rp16,48 miliar secara bertahap. Namun hingga kini belum ada realisasi. Karena itu, kami akan menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah tegas,” ujar Bupati Al-Farlaky, Minggu (19/10/2025).

Bupati menambahkan, sebelum dilakukan penarikan aset, pihaknya akan melaporkan secara resmi kepada Gubernur Aceh, mengingat proses pengalihan aset tersebut sebelumnya telah melalui fasilitasi dan surat rekomendasi dari Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Open Turnamen Catur 2021 Aceh Di Gelar

“Kami menghormati mekanisme dan akan menyampaikan laporan resmi terlebih dahulu kepada Gubernur Aceh. Kami juga berharap Pemko Langsa bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan yang ditandatangani bersama,” imbuh Al- Farlaky.

Menurut politikus muda Partai Aceh ini, aset-aset tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebelum terjadi pemekaran Kota Langsa. Kesepakatan kompensasi dibuat untuk memastikan adanya kejelasan nilai dan tanggung jawab kedua belah pihak.

Baca Juga :  Pembuatan Akun SPMB Diperpanjang hingga Besok, Kadisdik Aceh Ingatkan Larangan Pungli

“Jika sampai batas waktu yang telah disepakati tidak ada penyelesaian, maka Aceh Timur akan menarik kembali aset-aset tersebut sebagai langkah terakhir demi menjaga hak dan kepentingan daerah,” tegas Bupati Al-Farlaky.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tetap membuka ruang komunikasi dengan Pemerintah Kota Langsa untuk mencari penyelesaian terbaik,

“Pun demikian kami  menekankan bahwa komitmen terhadap perjanjian daerah harus dihormati dan dijalankan,” demikian tutup mantan Anggota DPRA ini.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Pantau PPDB, Ombudsman Aceh Koordinasi Dengan Disdikbud Banda Aceh

Aceh Besar

Respon Cepat, Dinsos Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Lambheu

Daerah

Lapas Tondano Gendeng UPTD BPTK Kelas A Sulut Serta Dinas Pertanian dan Peternakan Minahasa Dalam Pembinaan Kemandirian Bagi WBP

Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Minta Layanani Kesehatan Masyarakat dengan Penuh Hati

Nasional

Ketua TP PKK Aceh dan Ketua YJI Bahas Kerja Sama untuk Tingkatkan Kesehatan Jantung Remaja dan Perempuan

Berita

Ustaz di Aceh Ditangkap Usai Nikahi Bocah 11 Tahun, Modus Pakai Cerita Nabi

Banda Aceh

Ketua DPR Aceh Zulfadhli menerima kunjungan Partai Adil Sejahtera (PAS)

Daerah

Hari Ini Terdapat 115 Kasus Aktif COVID-19 Jatim