Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengumumkan bahwa empat kabupaten kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana akibat dampak cuaca ekstrem yang masih melanda wilayah tersebut.
Keputusan ini diambil berdasarkan laporan resmi yang diterima dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, SIP, MPA, menjelaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat ini diperlukan karena kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan darurat lanjutan.
Dampak banjir dan cuaca ekstrem masih sangat mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, serta proses pemulihan belum sepenuhnya berjalan normal.
Kabupaten yang Memperpanjang Status Tanggap Darurat:
– Aceh Tamiang: Memperpanjang status tanggap darurat sejak 24 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.
– Aceh Tengah: Memperpanjang masa tanggap darurat mulai 30 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
– Aceh Utara: Memperpanjang status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung sejak 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
– Bener Meriah: Memperpanjang masa tanggap darurat mulai 31 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.
Alasan Perpanjangan Status Tanggap Darurat
M. Nasir menjelaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat ini dilakukan karena beberapa faktor, antara lain:
– Masih adanya kerusakan fasilitas publik dan kebutuhan masyarakat yang harus ditangani secara intensif.
– Sejumlah wilayah masih terisolasi serta mengalami kerusakan infrastruktur yang cukup berat.
– Curah hujan di kawasan Takengon–Bireuen hingga Bener Meriah–Aceh Utara masih tinggi.
– Beberapa titik jalan yang terdampak banjir bandang dan longsor sejak akhir November 2025
M. Nasir menegaskan Pemerintah Aceh terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, dan instansi terkait untuk memastikan penanganan darurat berjalan optimal.
“Pemerintah Aceh meminta seluruh pihak mendukung penuh upaya penanggulangan bencana agar pemulihan kondisi masyarakat dapat segera tercapai,” pungkasnya.[]
Editor: Redaksi




















