Home / BPKA / News

Senin, 19 Januari 2026 - 14:13 WIB

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga April 2026, Ini Penjelasan Kepala BPKA

REDAKSI - Penulis Berita

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP., M.Si, mengatakan perpanjangan pemutihan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih melemah serta rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, minggu,(18/01/2026).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP., M.Si, mengatakan perpanjangan pemutihan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih melemah serta rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, minggu,(18/01/2026).

Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat fiskal daerah, serta memperbaiki basis data kendaraan bermotor di Aceh.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP., M.Si, mengatakan perpanjangan pemutihan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih melemah serta rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga :  Wagub Buka Open Turnamen Road Race Pemerintah Aceh 2025

“Pertimbangan utama pemutihan ini adalah untuk mengantisipasi dampak ekonomi masyarakat, menjaga fiskal Aceh di tengah penurunan daya beli, sekaligus mendukung percepatan pemutakhiran basis data kendaraan bermotor,” kata Reza, Minggu (18/01/2026).

Menurutnya, kebijakan ini juga selaras dengan upaya antisipasi penghapusan data kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga :  YARA minta Gubernur Cabut Moratorium Getah Pinus keluar

Sepanjang pelaksanaan pemutihan pada tahun 2025, Pemerintah Aceh mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp 25.799.659.062 dari 67.952 unit kendaraan bermotor sejak diberlakukan pada 12 November hingga 31 Desember 2025.

Padahal, potensi PKB yang seharusnya diterima mencapai Rp 49,6 miliar dengan denda sebesar Rp 7,49 miliar.

Baca Juga :  Nasir Djamil Tanggapi Kasus “Wartawan” di Sabang: Langkah Hukum oleh Polisi Sudah Tepat

“Dengan kebijakan pemutihan ini, Pemerintah Aceh memberikan insentif kepada masyarakat sebesar Rp 31,29 miliar.

Ini bentuk keberpihakan pemerintah agar masyarakat terbantu dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” jelas Reza.

Selain penerimaan, program pemutihan juga berhasil menertibkan dan mengaktifkan kembali 741 unit kendaraan bermotor yang sebelumnya tidak aktif, mayoritas kendaraan roda dua.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

PSKU Tersingkir di Barsela Cup, RAS Lolos ke Partai Final

Berita

Ustaz di Aceh Ditangkap Usai Nikahi Bocah 11 Tahun, Modus Pakai Cerita Nabi

Daerah

Babinsa Posramil Kuala Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Komsos Dengan Masyarakat Binaan

Daerah

Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia

Daerah

Gerak Cepat Brigade Infanteri 25/Siwah Membantu Evakuasi Warga Korban Banjir

Nasional

PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia Lakukan Kerjasama, Gubernur Aceh: Bisa Membuka Peluang Kerja

Aceh

Komisi VII DPR Aceh Turut Serta dalam Upaya Bantuan Pasca-Bencana, Salurkan Sembako di Pidie Jaya

News

Hadiri Musprov IAI Aceh, Irwansyah Harap Arsitek Aceh Solid dan Visioner