Home / News / polri

Senin, 19 Januari 2026 - 00:45 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku Judi Online Jenis Slot di Warung Kopi

REDAKSI - Penulis Berita

Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik maisir (judi) online, Pada Minggu dini hari, (18/01/2026),

Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik maisir (judi) online, Pada Minggu dini hari, (18/01/2026),

Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik maisir (judi) online.

Pada Minggu dini hari, (18/01/2026), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan tiga orang terduga pelaku judi online jenis slot di sebuah warung kopi di Desa Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal., S.E., S.H., M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim di wilayah Kecamatan Kuala.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Agenda Strategis Pemerintah Aceh dan Audiensi BPKS Sabang

“Sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan patroli ke sejumlah warung kopi.

Saat dilakukan pengecekan terhadap pengunjung, petugas mendapati tiga orang yang sedang bermain judi online jenis slot melalui telepon genggam masing-masing,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
S (34), wiraswasta, warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
H (36), wiraswasta, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
J (39), wiraswasta, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  BMA Salurkan Zakat Produktif Rp 275 Juta di Aceh Jaya

Dari tangan para terduga, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi online, yakni satu unit HP merek Infinix warna putih, satu unit HP merek Samsung warna abu-abu, dan satu unit HP merek Infinix warna hitam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Nagan Raya dan diserahkan ke Unit Pidana Umum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Minta Tambah Pasukan ke Aceh, Tiyong Dinilai Jadi Provokator

AKP Muhammad Rizal juga menegaskan bahwa Polres Nagan Raya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online maupun judi konvensional.

“Perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan norma agama serta sosial.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

BPKA

BPKA Gelar Asistensi Penyesuaian Alokasi Transfer, Dorong Pemulihan Daerah Terdampak Bencana Se-Aceh

Daerah

Hadiri Rapat Dengan Menteri ESDM, Bupati Al- Farlaky Paparkan Kondisi Lapangan Minyak Rakyat Aceh Timur

News

Rusydi Mukhtar Anggota DPRA Hadiri Pelantikan Pengurus MPM-DPM & PEMA Universitas Al Muslim

News

Kapolda Terima Audiensi Kepala BBPOM Aceh, Bahas Sinergi dalam Mengawal Obat dan Makanan

Aceh

Kapolda Aceh Ajak Awak Media dan Influencer Bangun Narasi Positif Demi Kamtibmas yang Kondusif

News

TIM SATGAS DPRA PERIKSA PROYEK PENGAWAS TEBING SUNGAI DI ACEH SELATAN!” – IRPANNUSIR: PASTIKAN MANFAATNYA SAMPAI KE MASYARAKAT!

Daerah

Pembangunan Jalan Multiyears Gayo Lues ke Abdya Lampaui Target, Asisten Sekda Aceh Sampaikan Apresiasi

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Himbau Warga Tidak Rayakan Tahun Baru, Ajak Perbanyak Ibadah dan Muhasabah