Home / Dinas syariat islam / News

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:40 WIB

Kadis Syariat Islam Aceh Serahkan SK PPPK kepada Da’i Perbatasan dan Daerah Terpencil

REDAKSI - Penulis Berita

Kadis DSI Aceh Zahrol Fajri, S.Ag, MH, didampingi Kabid Pai dan Tenaga Dai serta Kasubbag Kepegawaian DSI Aceh, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Aceh Tahun 2025 kepada para Da'i yang bertugas di wilayah perbatasan dan daerah terpencil. Penyerahan SK ini dilaksanakan pada hari Jumat, (30/01/2026).

Kadis DSI Aceh Zahrol Fajri, S.Ag, MH, didampingi Kabid Pai dan Tenaga Dai serta Kasubbag Kepegawaian DSI Aceh, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Aceh Tahun 2025 kepada para Da'i yang bertugas di wilayah perbatasan dan daerah terpencil. Penyerahan SK ini dilaksanakan pada hari Jumat, (30/01/2026).

Banda Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag, MH, didampingi Kabid Pai dan Tenaga Dai serta Kasubbag Kepegawaian DSI Aceh, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Aceh Tahun 2025 kepada para Da’i yang bertugas di wilayah perbatasan dan daerah terpencil. Penyerahan SK ini dilaksanakan pada hari Jumat, (30/01/2026).

Baca Juga :  Kepala BNPB Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Ponorogo

Sebelumnya, SK PPPK ini telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Aceh pada hari Kamis, 29/01/2026, di lapangan Lhongraya, Banda Aceh.

Penyerahan SK PPPK ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan Pemerintah Aceh kepada para Da’i yang telah berdedikasi dalam menyebarkan ajaran Islam di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

Dengan status sebagai PPPK, diharapkan para Da’i ini dapat semakin termotivasi dalam menjalankan tugasnya dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79

Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Da’i sebagai ujung tombak dalam pembinaan keagamaan di masyarakat.

Para Da’i ini, dengan segala keterbatasan yang ada, telah menjadi garda terdepan dalam memberikan bimbingan spiritual, pendidikan agama, dan pelayanan sosial kepada masyarakat.

Baca Juga :  Sekretariat DPRA Sambut Kunjungan Kerja Banmus DPRD Kabupaten Batu Bara

Dengan status sebagai PPPK, para Da’i ini tidak hanya mendapatkan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan, tetapi juga diharapkan dapat semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas jangkauan dakwahnya.

Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus memberikan dukungan, baik berupa peningkatan kapasitas, sarana dan prasarana, maupun insentif, agar para Da’i dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan profesional.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Bunda PAUD Kota Banda Aceh Menyapa PAUD Gampong Peunyeurat

Daerah

Dandim 0111/Bireuen Pimpin Apel Dalam Rangka Kesiapsiagaan Pengamanan Menjelang Tahun Baru 2022

Banda Aceh

Kasatpol PP-WH Aceh Ajak Media Kawal Qanun Syariat

Daerah

Babinsa Koramil 01 Bireuen Gotong Royong Bersama Masyarakat Dalam Rangka

News

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Vaksinasi Di Pelabuhan Ulee Lheue Kecamatan Meraxa

Internasional

Presiden: Kasus Positif COVID-19 Terus Menurun

Ekbis

Bupati Aceh Besar Tegaskan Pentingnya Koperasi Merah Putih

Aceh

Langkah Inspiratif Guru SMAN 1 Kuala, dari Bireuen ke Yunnan, Gali Ilmu Pendidikan Modern di Negeri Tirai Bambu