BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan bahwa sebaran lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Aceh telah menjadi permasalahan yang sangat meresahkan masyarakat. Menurutnya, hal ini tidak hanya bertentangan dengan Syariat Islam yang menjadi landasan kehidupan di Aceh, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS.
“Itu persoalan serius di Aceh. Selain bertentangan dengan Syariat Islam, LGBT juga menyebar penyakit mematikan HIV/AIDS,” ujar Mualem yang disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Gubernur Mualem menambahkan bahwa keberadaan LGBT di Aceh telah mengganggu kenyamanan masyarakat, bahkan telah terbentuk komunitas yang menjadi perhatian publik. Karena itu, ia telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk bekerja sama guna mencegah penyebarannya. Isu ini juga menjadi pembahasan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar pada Kamis (23/7/2026).
“SEBARANNYA SANGAT MASSIF” – SEKDA NASIR PAPARKAN DATA DAN DAMPAK
Saat memimpin rapat Forkopimda, Mualem meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun untuk memaparkan secara rinci persoalan LGBT di Aceh. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi termasuk Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia, serta perwakilan dari TNI, kejaksaan, dan pengadilan.
Dalam paparannya, Sekda Nasir menyebutkan bahwa penyebaran LGBT di Aceh sangat masif. “Mereka aktif bergerak menyebar konten di ruang digital maupun komunitas tertentu yang menimbulkan perhatian masyarakat. Aktivitas mereka terindikasi terjadi di café, warung kopi, barbershop, dan tempat fitness/gym,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat komunitas yang menggunakan aplikasi media sosial bernama WALLA, yang dikembangkan oleh Catch Me LLC dan tersedia di Google Play. “Aplikasi ini dirancang untuk memfasilitasi interaksi antar pria yang memiliki ketertarikan sesama jenis,” tambahnya.
Sekda Nasir juga memaparkan dampak yang ditimbulkan, antara lain meningkatkan risiko infeksi penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS, berpotensi menimbulkan keresahan sosial, dan bertentangan dengan norma yang berlaku di Aceh. Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Aceh akan segera merevisi Peraturan Gubernur tentang Gugus Tugas Pencegahan Pornografi dan memperkuat ketahanan keluarga melalui pola asuh yang baik. “Perlunya dibentuk tim terpadu untuk mengantisipasi dan memantau aktivitas LGBT di ruang publik dan media sosial,” katanya.
PARTAI TERKAIT SIAP GERAK MENCEGAH PENYEBARAN
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menekankan bahwa LGBT sangat berbahaya. Ia langsung menginstruksikan jajarannya untuk memantau aktivitas mereka di media sosial. “Segera dilaksanakan,” perintahnya.
Kasdam Iskandar Muda Brigjen Dwi Sasongko menyatakan bahwa LGBT menggunakan media sosial sebagai sarana penyebaran. “Karena itu, sosialisasi bahaya LGBT sangat penting. Kita juga harus mengontrol anak-anak kita, sering-sering melihat telepon selulernya,” ujarnya.
Aspema Kejati Aceh Nur Albar menyebut bahwa LGBT bukanlah organisasi, melainkan penyimpangan seksual yang sangat berbahaya. Sementara Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia menilai bahwa LGBT merupakan bentuk ancaman non-militer yang sangat terorganisir. “Ini anomali untuk daerah yang kita sebut sebagai Serambi Mekah,” katanya.
Andrie juga mengungkapkan bahwa kelompok tersebut telah merambah ke kampung-kampung. “Ini persoalan sangat serius. Mereka menghalalkan segala cara agar tetap eksis. Kita perlu lebih cermat mendeteksi aktivitas sesama jenis, karena selama ini kita lebih cepat bereaksi terhadap pasangan berlainan jenis,” pungkasnya. (**)
Editor: Redaksi
























