Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Reses Farid Nyak Umar: Warga Keluhkan Perubahan Desil Bansos dan Usulkan Budidaya Kunyit Putih

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh,
Farid Nyak Umar, ST., saat membuka dan memandu kegiatan reses bersama warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, ST., saat membuka dan memandu kegiatan reses bersama warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).

BANDA ACEH — Perubahan penetapan desil penerima bantuan sosial serta peluang pengembangan usaha budidaya kunyit putih menjadi dua aspirasi utama yang disampaikan warga dalam kegiatan reses Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, di Kecamatan Kuta Alam.

Kegiatan Reses III Masa Persidangan I Tahun 2026/2027 berlangsung di Aula Tekkomdik Kota Banda Aceh, Rabu (28/10/2026), dan dihadiri warga dari 11 gampong di wilayah daerah pemilihannya. Kesempatan ini dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai persoalan di lingkungan serta harapan agar mendapat solusi dan tindak lanjut.

Warga Keluhkan Perubahan Desil Bansos

Salah satu persoalan yang paling mencuat adalah perubahan status desil warga. Seorang warga menceritakan bahwa kakaknya yang sebelumnya berada di desil 3, tiba-tiba naik menjadi desil 6 setelah pendataan petugas sensus. Bahkan ada warga lain yang desilnya naik hingga ke angka 10.

Baca Juga :  Anggota DPRA Khalid Perjuangkan Listrik Gratis untuk Warga Miskin Pidie

“Dulu kakak saya berada di desil 3. Namun, setelah tim sensus datang dan melihat kondisi rumah, desilnya tiba-tiba naik menjadi 6, padahal kakak saya seorang janda,” ungkap warga tersebut.

Penetapan desil sangat penting karena berkaitan dengan pemetaan tingkat kesejahteraan masyarakat. Warga yang berada di desil 1–5 umumnya masuk kelompok penerima manfaat, sementara desil 6 ke atas berisiko kehilangan akses terhadap berbagai program bantuan, termasuk bantuan yang disalurkan oleh Baitul Mal Kota Banda Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Farid Nyak Umar menjelaskan bahwa penetapan desil bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan dilakukan langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di tingkat pusat. Hal ini juga telah ia bahas bersama Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak perubahan tersebut.

Baca Juga :  TRK Buka Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Kabupaten Aceh Jaya

“Saya akan terus memperjuangkan dan mencari solusi atas persoalan ini. Semoga ke depannya tidak ada lagi warga yang kehilangan haknya atas bantuan sosial karena ketidakakuratan data,” ujar Farid.

Usulan Budidaya Kunyit Putih untuk Tingkatkan Ekonomi Warga

Selain persoalan bantuan sosial, warga yang tergabung dalam Kelompok Wanita Tani (KWT) menyampaikan usulan untuk mengembangkan budidaya kunyit putih di Banda Aceh. Mereka menilai komoditas ini memiliki prospek ekonomi yang sangat menjanjikan mengingat kebutuhan pasar yang terus meningkat, terutama sebagai bahan baku jamu dan produk herbal alami.

“Kunyit putih saat ini banyak dibutuhkan untuk bahan baku jamu. Persediaannya bahkan belum mencukupi kebutuhan pasar,” ujar perwakilan warga.

Warga juga menjelaskan keunggulan tanaman ini: relatif mudah dibudidayakan, dapat ditanam di lahan terbatas, dan tidak mudah terserang hama. Ke depannya, budidaya ini diharapkan dapat menjadi sumber penghasilan tambahan yang layak bagi masyarakat di sekitar kawasan perkotaan.

Baca Juga :  Aliansi Rakyat Aceh Bela Palestina Gelar Aksi Damai di Simpang Lima

Pentingnya Penguatan Ketahanan Keluarga

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.STP., M.M., juga memberikan pemaparan mengenai pentingnya ketahanan keluarga. Ia menekankan bahwa keluarga adalah benteng pertama dalam melindungi anggotanya dari berbagai persoalan sosial seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, kekerasan, hingga perceraian.

Pemerintah Kota Banda Aceh pun telah menyiapkan payung hukum berupa Qanun Ketahanan Keluarga, yang saat ini sedang ditindaklanjuti melalui penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksanaannya.

Farid Nyak Umar menegaskan bahwa reses tetap menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, sekaligus menjembatani kebutuhan warga dengan kebijakan pemerintah kota. Seluruh masukan yang diterima akan dicatat dan diperjuangkan melalui dinas-dinas terkait.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Aktifis Yudi Gayo Dan Win Ronga,Tantang Dewan Terpilih Dapil 2 Gunakan Aspirasinya di Bidang Pertanian

Parlementarial

Anggota DPR Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Langkahan

Daerah

Kepada Ribuan Pengawas Pilkada, Bey Tekankan Tiga Hal Wujudkan Pilkada Damai dan Demokratis

News

Betulkah Perempuan dan Wanita Itu Berbeda?

Parlementarial

Ketua DPRA Minta BSI Jangan Kecewakan Nasabah

News

Komisi V DPRA Gelar Raker dengan Mitra Kesehatan, Fokus Evaluasi Program dan Peningkatan Pelayanan Publik

Aceh

Kapolda Aceh: Waktunya Membangun, Disharmoni No

Banda Aceh

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK Pusat 2026, Terbaik di Wilayah Sumatera