Home / Hukrim

Rabu, 25 Januari 2023 - 14:47 WIB

Tim Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba, Kapolres Kubu Raya : Pelaku Tertangkap Tangan

REDAKSI - Penulis Berita

Foto:  AN (25) Pelaku Pengedar Narkoba, (Polres Kubu Raya. Dok)

Foto: AN (25) Pelaku Pengedar Narkoba, (Polres Kubu Raya. Dok)

KSINews, Kubu Raya – Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat kembali berhasil menangkap tangan pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu pada hari Sabtu 21 Januari 2023 lalu.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, Pelaku berinisial AN (25) yang merupakan warga Sungai Jawi diciduk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya saat akan mengantarkan dagangannya berupa Narkoba jenis sabu kepada pemesan yang berlokasi di Jalan Cendana Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.

” Kerja keras membuahkan hasil, ungkap Ade. Penangkapan AN berdasarkan informasi dari warga setempat, AN diduga keras mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 0,21 Gram, dan saat penangkapan barang bukti itu dalam penguasaannya, pada saat dikonfirmasi Selasa, (24/1/23).

Selanjutnya Ade membeberkan, Saat di introgasi oleh petugas, AN mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Sabu seberat 0,21 gram dibelinya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari pria berinisial AW asal kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dan barang tersebut akan dijual kepada pemesan berinisial KK seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan AN medapatkan keuntungan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari penjualan sabu tersebut, namun belum sempat terjual AN sudah ditangkap, terang Ade.

Saat ini AN beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk pengembangan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan AN memiliki jaringan di Kabupaten Kubu Raya dan saat ini Tim masih melakukan penyelidikan terhadap AW dan KK, Tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana di wilayah kubu raya, tegas Ade

Akibat perbuatannya Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) dan Psl 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal kurungan 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan barang bukti :

1 (satu) plastik klip transparan yang didalam nya berisikan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) lembar palstik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk
Honda Vario 125 warna hitam KB 6326 OD.[ Atin]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Berhasil Amankan Ratusan Ton Minyak Oplosan di Ogan Hilir

Hukrim

Pelaku Penipuan Catut Nama Anggota DPD RI Ditangkap di Langsa, Haji Uma Maafkan Pelaku

Hukrim

Hendak Perang Sarung Dan Bali, Tujuh Remaja Diamankan TRC Polres Indramayu

Hukrim

Majelis Hakim Tingkat Banding Memperberat Hukuman Korupsi Tanah Objek Landreform (TOL) di Aceh Jaya

Hukrim

Resmikan Green Building BSI Aceh, Wapres Minta Jadi Poros Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Hukrim

Polri Gelar Olah TKP dan Periksa Saksi Terkait Bom Bunuh Diri di Bandung

Hukrim

Penemuan mayat Di Komplek Pasar Rangga Sentap Delta Pawan, ini Keterangan Kasi Humas Polres Ketapang

Hukrim

Polres Sukabumi Tangkap 13 Pengedar Narkoba Dan Obat Keras Terbatas