Home / Hukrim

Kamis, 26 Januari 2023 - 12:16 WIB

Ketua DPD SKPPHI Jatim Mendukung Tindakan Tegas Walikota Surabaya Mencopot Pejabat Yang Kedapatan PUNGLI

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Surabaya – Rahma Yulinda handayani Tan ketua DPD SKPPHI (Studi Kebijakan Publik Penegak Hukum Indonesia ) Provinsi Jawa Timur sangat mendukung penuh tindak tegas walikota surabaya dengan mencopot pejabat pemerintah kota surabaya mulai dari lurah camat maupun kepala sekolah.

Namun lebih tegas lagi kalau mereka dipenjarakan sekalian agar menjadi efek jera bagi pejabat yang lain agar tidak main main dalam melakukan PUNGLI.

Baca Juga :  Tim Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba, Kapolres Kubu Raya : Pelaku Tertangkap Tangan

” Kalo dipenjara tidak hanya jabatannya yg hilang namun kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (ASN) PNS (Pegawai Negeri Sipil ) juga lepas,,ucap linda dalam rileas Pers singkat yang dikirim keredaksi KSINews.id, Kamis, (26/1/23).

Baca Juga :  Motornya Hendak Dirampas, Driver Ojol Di Bandung Sempat Lawan Dua Begal Bersenjata Tajam

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, jadi jangan main main sekecil apapun punglinya pidananya tetap sama tambahnya.[rill]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 6,3 Kg Sabu di Bandara Supandio

Hukrim

Aksi Pencurian diperumahan Ciomas Permai Gagal, Pelaku Berakhir disini

Hukrim

Penembakan Terjadi di Kantor MUI, Sejumlah Orang Jadi Korban

Hukrim

Antisipasi Geng Motor Dan Kejahatan Jalanan, Polres Indramayu Patroli Minggu Malam

Daerah

Minimalisir Gangguan Keamanan, Tim Satopspatnal Lapas Tondano Geledah Kamar Hunia WBP

Hukrim

Polsek Cibinong Menangkap Pelaku Pencurian Accu Mobil

Hukrim

Remaja Otak Pencurian Motor di 50 TKP Berhasil Diringkus Polresta Lampung

Hukrim

Kajati Aceh Berhasil Mengamankan Satu DPO KDRT Dari Nagan Raya.