Home / Hukrim

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:16 WIB

Motornya Hendak Dirampas, Driver Ojol Di Bandung Sempat Lawan Dua Begal Bersenjata Tajam

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Bandung – Dua begal yang beraksi dengan menyasar driver ojol di Jalan Gatot Gegerkalong, Kota Bandung diamankan oleh Polisi. Dua pelaku itu adalah SN dan FA. Sebelum ditangkap, dua pelaku ternyata sempat mendapat perlawanan dari korbannya.

Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Aswin Sipayung menjelaskan mengenai awal mula kejadian tersebut. Menurut dia, aksi pembegalan itu bermula saat korban Yayan, menerima orderan masuk. Ketika di perjalanan hendak menuju ke lokasi penjemputan, korban tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku.

Baca Juga :  Tim Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba, Kapolres Kubu Raya : Pelaku Tertangkap Tangan

“Dipepet oleh dua pelaku dan ingin melakukan pencurian dan ingin merampas motor yang dipakai korban,” kata Kapolres di Mapolrestabes Bandung Polda Jabar pada Rabu (25/1/23).

Korban, lalu melakukan perlawanan pada pelaku saat motornya hendak dirampas. Mendapat perlawanan dari korban, pelaku lalu menghantamkan senjata tajam yang telah disiapkannya ke arah korban. Korban pun menderita luka di bagian tangan dan wajahnya.

Baca Juga :  Kombes Joko Krisdiyanto : DPO KPK yang Ditangkap di Aceh Sudah Dibawa ke Jakarta

“Korban sempat berkelahi dengan tersangka yang dua dan tersangka melakukan pembacokan melukai tubuh korban,” ucapnya.

Usai kejadian itu, pelaku sempat melarikan diri. Namun, selang dua jam usai kejadian, dua pelaku ditangkap oleh Polisi bersama warga. Polisi juga menghadiahi timah panas pada pelaku dengan ditembak di kedua kakinya karena melawan ketika hendak ditangkap.”Petugas memberi tindakan tegas para pelaku,” ujar dia.

Adapun korban dalam kasus itu kini masih dalam proses penyembuhan di rumah sakit. Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  Kombes Joko Krisdiyanto : DPO KPK yang Ditangkap di Aceh Sudah Dibawa ke Jakarta

“Kami akan terus mengejar sampai mana pun pelaku melarikan diri. Ini motivasi kami untuk membuat warga Bandung tentram,” tegas Kapolres.

Sementara itu, salah seorang pelaku mengaku pernah dipenjara karena melakukan aksi kejahatan jalanan yakni pencurian mobil. Aksi itu dilakukan beberapa tahun lalu di daerah Lengkong, Kota Bandung.[ DM]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terkait Kasus Pencabulan Di Delta Pawan, Pelaku Berhasil di Ringkus Sat Reskrim Polres Ketapang

Hukrim

Polisi Evakuasi Jenazah Tukang Ojek Korban Penembakan OTK Di Ilaga

Hukrim

Hendak Perang Sarung Dan Bali, Tujuh Remaja Diamankan TRC Polres Indramayu

Hukrim

YM Bandar Ganja di Bener Meriah Diringkus Satresnarkoba

Hukrim

Jelang Akhir Tahun 2022, Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja

Hukrim

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Majalengka Gelar Konfrensi Pers Hasil Ops Pekat Lodaya 2023

Hukrim

Polisi: Densus 88 Ungkap Penembak Kantor MUI Tak Masuk Jaringan Teroris

Daerah

Polda Jawa Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras