Home / Hukrim

Selasa, 28 Februari 2023 - 14:01 WIB

Bawa sabu 4 kilogram lewat Bandara Kualanamu, pria asal Lhok Kareung Lhoksukon ditangkap

REDAKSI - Penulis Berita

Sumber|foto:sumut.antaranews.Kurir sabu Abdul Adid ( baju kuning) asal Lhoksukon.(ist)

Sumber|foto:sumut.antaranews.Kurir sabu Abdul Adid ( baju kuning) asal Lhoksukon.(ist)

KSINews, Medan – Membawa sabu seberat 4 kilogram lewat Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, seorang pria asal Aceh ditangkap, Selasa (28/2).

Kurir sabu dimaksud Abdul Adid (47) beralamat lengkap Dusun Blang Barat, Desa Lhok Kareung, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Usut Pelaku Pembuangan Bayi Di Tempat Sampah

Head of Corporate Secretary and Legal Bandara Kualanamu Dedi Al Subur membenara diamankanya pembawa sabu tersebut. Pelaku merupakan calon penumpang maskapai Garuda GA 185 tujuan Medan-Jakarta,” ujar Dedi.

Ia menerangkan terungkapnya penyeludupan narkotika berawal petugas Avsec curiga terhadap barang bawaan pria warga Aceh itu. Kemudian dilakukan pemeriksaan di Out Of Gouge di lantai II Bandara Kulanamu.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Sanggau : Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan anak Menjadi Pusat Perhatian

“Petugas Avsec yang memeriksa menemukan sabu dalam plastik berjumlah 16 bungkus. Selanjutnya bersangkutan dibawa ke posko security Avsec guna jalani pemeriksaan,” terangnya. Selesai diambil keterangan awal, kata Dedi pelaku diserahkan kepada petugas kepolisian.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Sanggau : Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan anak Menjadi Pusat Perhatian

“Kami menyerahkan kepada personel Ditresnarkoba Polda Sumut. Untuk lebih lanjut bisa ditanyakan ke sana,” pungkasnya.

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Butuh Uang Lebaran, Buruh Bangunan Jarah Rumah Tetangga

Hukrim

Majelis Hakim Tinggi Memutus Lepas Terdakwa Tipikor di Aceh Selatan

Hukrim

Sempat Viral, 7 kawanan Geng Motor Berhasil Diringkus Oleh Tim Khusus Polres Banjar

Hukrim

Polri Tangkap 2 Orang Pembawa 60 Pekerja Migran Ilegal

Hukrim

Sembunyikan 1,4 Gram Sabu, JS Ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar

Hukrim

Perkara Tipikor Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Naik ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

Hukrim

Di Jepara, Ayah Biadab Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil