Home / Tni-Polri

Kamis, 9 Maret 2023 - 20:24 WIB

Dirlantas Polda Aceh Isi Program Halo Kamtibmas Terkait Perkembangan Penegakan Hukum ETLE

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Muji Ediyanto, S. H., S. I.K, mengisi program “Halo Kamtibmas” yang berlangsung di Studio Aceh TV, Kamis (9/3/23) sore.

Program “Halo Kantibmas” mengangkat tema ” Perkembangan Penegakan Hukum Berbasis Elektronik (ETLE) di Jalan Raya di Wilayah Hukum Polda Aceh”.

Dirlantas menyebutkan, ETLE sudah diberlakukan di Aceh sejak setahun yang lalu untuk mendukung progran quick wins presisi dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tidak menggunakan lagi tilang secara manual bagi pelanggar lalulintas.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Resmikan Gedung Ditreskrimum Polda Aceh

ETLE atau electronic traffick law enforcement sebuah langkah yang dibutuhkan sebagai tilang modern, ujar Dirlantas.

” Dalam rangka penegakan hukum melalui ETLE ini, masyarakat pelanggar lalulintas akan menerima surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumah masyarakat tersebut dan didalamnya termaktub foto bukti pelanggaran lalulintas, ” sebut Dirlantas

Untuk menyelesaikan penilangan ETLE melalui posko pengaduan ETLE yang disiapkan di Kantor Ditlantas Polda Aceh, jelas Dirlantas.

Bila pelanggar tidak menyelesaikan tilang ETLE tersebut akan berdampak pada saat pembayaran pajak kendaraan selanjutnya, terang Dirlantas.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Ziarah Makam Abu Lam U

Jenis pelanggaran lalulintas yang diprioritaskan dalam penegakan hukum ETLE ini, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus lalulintas dan lainnya, ungkap Dirlantas.

Untuk jenis ETLE, kata Dirlantas, ada 2, masing-masing ETLE statis dan ETLE mobile, tutur Dirlantas.

Untuk ETLE statis ada 5 titik di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, sementara ETLE mobile hanya ada di Kota Banda Aceh saja, dimana petugas Polantas akan merekam atau memfoto TNKB kendaraan dan jenis pelanggaran, lanjut Dirlantas.

Baca Juga :  Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan DY

Untuk mencegah pelanggaran lalulintas secara ETLE dan mencegah laka lantas, agar masyarakat mematuhi aturan lalulintas, ucap Dirlantas.

Ketika Polantas menindak masyarakat yang melanggar lalulintas diantaranya yang tidak menggunakan helm, sebenarnya tujuannya untuk menyelamatkan jiwa masyarakat dari laka lantas, jelas Dirlantas lagi.

Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan ETLE, saat ini masih diberlakukan progran pemutihan pajak kendaraan di wilayah Aceh dan berakhir sampai tanggal 30 April 2023, untuk itu manfaat kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya, imbau Dirlantas.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Gelar Jumat Curhat Jelang Ramadan, Kapolda Aceh Tampung berbagai Keluhan Masyarakat

Tni-Polri

Pria  Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel

Tni-Polri

Upacara HUT TNI ke-78 Tahun 2023 di Kodam Iskandar Muda, “TNI Patriot NKRI Pengawal Demokrasi Untuk Indonesia Maju”

Tni-Polri

Lemkapi Apresiasi Gerak Cepat Polda Sumut Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Tni-Polri

Kapolres Sabang Komitmen Bangun Kemitraan dengan Wartawan

Tni-Polri

Melalui Program TMMD, Masyarakat Lembah Sabil Ikuti Penyuluhan Hukum

Daerah

Danrem 011/LW Sambangi Makodim 0111/Bireuen Dalam Rangka Kunjungan Kerja

Tni-Polri

Wakapolda Aceh : Di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan, Mari Tingkatkan Terus Ibadah Kita Kepada Allah SWT