Home / Pemerintah

Kamis, 16 Maret 2023 - 15:33 WIB

Yasonna H. Laoly Instruksikan Jajaran Kemenkumham Terapkan Pola Hidup Sederhana

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menerapkan pola hidup sederhana, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 dan silahturahmi keluarga besar Kemenkumham menyambut Ramadan 1444 H di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (16/3/23).

“Perlu saya ulangi dan tegaskan kembali atensi Bapak Presiden kepada kita semua jajaran Kemenkumham, bahwa perilaku kita tidak boleh jemawa, pamer kekuasaan, pamer kekayaan, dan tidak boleh hedon. Serta wujudkan birokrasi Kemenkumham yang melayani ” ucapnya.

Baca Juga :  14 UMKM Ketapang Diseleksi Pada Lomba Kompetisi Usaha Rakyat Ramah Iklim

Yasonna meminta seluruh jajaran agar dapat mengimplementasikannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, baik secara langsung maupun di media sosial. Menempatkan diri dengan pola hidup yang sederhana, baik di lingkungan internal maupun eksternal. Ia berharap sikap rendah hati, humanis, dan simpatik untuk lebih dikedepankan.

“Tidak boleh menunjukkan/memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja, area pelayanan publik, lingkungan sosial, dan media sosial. Tidak mengunggah foto dan video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah dan berlebihan,” tambahnya.

Ia berpesan kepada seluruh insan Kemenkumham agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan amanah, profesional, dan akuntabel. Tidak boleh bersikap sewenang-wenang dan arogan dalam bertindak, serta merasa menjadi diri yang paling hebat dan berkuasa penuh.

Baca Juga :  Kadivmin Dwi Harnanto Tinjau UPT di Wilayah Sanggau

Selanjutnya, Yasonna menekankan dan mengajak jajarannya bersama-sama untuk mewujudkan birokrasi Kemenkumham yang melayani. Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan fungsi pelayanan publik yang semakin baik.

”Jadikan ASN Kemenkumham lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan nasional serta terbentuk perilaku aparatur yang berintegritas tinggi dan profesional,” tegas Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna juga mengingatkan seluruh jajaran bekerja sama mengimplementasikan komitmen dan keseriusan Kemenkumham atas atensi nasional dalam aksi pencegahan korupsi.

Baca Juga :  14 UMKM Ketapang Diseleksi Pada Lomba Kompetisi Usaha Rakyat Ramah Iklim

Adapun Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi ini menindaklanjuti kegiatan komitmen aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK minggu lalu, serta kebijakan Presiden tentang Stategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

“Tunjukkanlah keseriusan kita bersama sehingga pada akhirnya kita dapat berkontribusi secara positif di dalam meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Nasional dan juga menjamin kelancaran program pembangunan Nasional,” tegasnya.

Acara ditutup dengan doa bersama dan penyerahan santunan kepada tujuh Yayasan Pondok Pesantren yang dananya diperoleh dari gotong royong jajaran Kemenkumham.[ DIMA ]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Wabup Abdya Gelar Forum Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Abdya Tahun 2023 dan Pembukaan Musrenbang Kecamatan Tahun 2022

Berita

Kanwil BPN Aceh Gelar Rapat Evaluasi Dan Pembinaan Kegiatan Bidang Penataan Pemberdayaan

Pemerintah

Wakil Bupati Ketapang Tekankan Sinergitas TPPS Atasi Stunting

Daerah

Pemasyarakatan Bersih-Bersih!, Lapas Kelas IIB Tondano Gelar Razia Bersama TNI dan POLRI

Aceh Besar

Pj Ketua Dekranasda Aceh Besar Sambut Kunjungan Ketua PIA Ardhya Garini Lanud SIM di Rumah Malaka Batik

Pemerintah

Lantik Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Tertentu, Kakanwil Kalbar : Laksanakan Tugas Secara Professional dan Bertanggung Jawab

Pemerintah

Tinjau Banjir Welahan, Dandim 0719/Jepara Bersama Pj. Bupati Serta Kapolres dan Serahkan Bantuan

Pemerintah

Dirjen Imigrasi: Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Mengurus Paspor Umrah Sudah Dicabut