Home / Hukrim

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:38 WIB

Dua Sejoli di Aceh Timur Ditangkap Atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Temukan Senjata Api

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Aceh Timur – Dua orang berpakaian hijau stabilo bertuliskan Tahanan Narkoba Polres Aceh Timur dihadapkan kepada para awak media, Selasa, (28/03/2023) siang.

Mereka tampak menundukkan kepalanya tatkala Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. menjelaskan perbuatan kriminal yang mereka lakukan.

Dia adalah seorang laki-laki berinisial HE, 37 tahun dan perempuan berinisial NO, 40 tahun. Kedua warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak itu diketahui memiliki hubungan asmara dan ditangkap di sebuah gubuk di Dusun Krueng Tuan, Desa Seumanah Jaya, pada Jum’at, (17/03/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :  Jual Narkoba Jenis Sabu Wanita Cantik Ciasem ditangkap Polisi

Kapolres yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya, S.H. menyebutkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat Desa Seumanah Jaya, yang curiga terhadap tersangka HE dan NO ini pengedar narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu.
Berbekal informasi tadi dilakukan penyelidikan oleh anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Setibanya di lokasi, didapati kedua tersangka sedang berada pada sebuah gubuk yang sering digunakan sebagai tempat transaksi. Dilantai gubuk tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,14 gram serta seperangkat alat hisap (bong) terbuat dari botol obat batuk,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Gudang Penyimpanan Obat Terlarang Asal Aceh DiGrebek Timsus Sanggabuna Polres Karawang

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan didapatkan senjata api rakitan laras pendek berikut magazine yang berisikan 1 (satu) butir peluru kaliber 9 mm yang diselipkan pada pinggang tersangka HE.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Sedangkan senjata api berikut magazine dan peluru adalah milik BR yang ia pinjam untuk melakukan perampokan terhadap bandar narkoba yang sebelumnya akan melakukan transaksi dengannya,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan Warga Purwadadi Subang

Atas temuan tersebut, kedua pelaku barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain dijerat dengan Undang undang tentang penyalahgunaan narkotika, terhadap tersangka HE akan dikenakan pasal kepemilikan senjata api tidak berizin. Itu akan kita lakukan supaya lebih memperberat hukuman sehingga efek jeranya juga lebih terasa dampaknya.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. (Jack)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Berhasil Ringkus Polisi Gadungan Berpangkat Komjen yang Tipu Perempuan Rp 1 Miliar

Hukrim

Berhasil Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 4.370 Butir Ekstasi, Polda Kalbar Tangkap Dua Pria di Wilayah Entikong

Hukrim

Polisi Ringkus Penikam IRT di Banda Aceh

Hukrim

Indonesia – China Bahas Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Hukrim

Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Imam Suyudi akan bersih-bersih Seluruh Lapas dan Rutan di Sumut

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Berhasil Amankan Ratusan Ton Minyak Oplosan di Ogan Hilir

Hukrim

Joker Kembali Sukses, Tangkap PM DPO Kasus Pencurian Mesin Bensol Sungai Raya Dalam

Hukrim

Tato Juliadin Hidayawan Hadiri Rakor Pengendalian Tingkat Kriminalitas di Provinsi Kalbar