Home / Hukrim

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:54 WIB

Polisi Ungkap Tersangka Penipuan Travel Umroh Ganti Nama untuk Beraksi

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Salah satu tersangka penipuan travel umroh pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) merupakan residivis yaitu Mahfudz Abdullah yang mengganti namanya agar bisa beraksi melakukan aksi penipuan serupa.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., di Jakarta.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi, Bulan Ramadhan Saya Minta Tidak Ada Petasan

“Agar tidak ketahuan bahwa yang bersangkutan ini dulu pernah melakukan modus yang sama ataupun residivis, yang bersangkutan mengganti namanya, yaitu Mahfudz Abdullah menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/23).

Kombes. Pol. Hengki Haryadi menjelaskan sejak identitasnya diganti, ia yang sebelumnya memiliki PT GAM di tahun 2016, kemudian membeli PT Naila untuk melakukan aksi serupa dan agar tidak diketahui.

Baca Juga :  28 Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor Ke Polres Kota Sukabumi, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

“Yang Polda Metro Jayamembeli PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri ini agar tidak ketahuan karena sebelumnya yang bersangkutan punya PT lagi, yang lain yang merupakan sudah ditindak pada tahun 2016 oleh Polda Metro Jaya, yaitu PT Garuda Angkasa Mandiri. Dia membeli PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri ini, namun disini tetap di bawah kendali tersangka Mahfud dan istrinya,” jelas Dirreskrimum.

Baca Juga :  28 Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor Ke Polres Kota Sukabumi, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

[FERRI]

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tangani Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung, Polri Harap Masyarakat Tenang

Hukrim

Wanita DiKetapang Dianiaya Pacar, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Hukrim

Polisi Buru Pelaku Penusukan Driver Ojol di Palu

Hukrim

Antar Paket Sabu Pakai Mobil GranMax, Dua Warga Sumut Disergap di Tamiang

Hukrim

Pelaku Penipuan Catut Nama Anggota DPD RI Ditangkap di Langsa, Haji Uma Maafkan Pelaku

Hukrim

Alih Status Tahanan Terdakwa Jadi Tahanan Kota, MaTA: Menjadi Preseden Buruk Kebijakan Tipikor Banda Aceh

Hukrim

Mengaku LSM – Wartawan, 2 Pria Peras Perusahaan Rp 60 Juta

Hukrim

Miliki Obat Tramadol HCI dan Hexymer Tanpa Izin, MR Warga Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi