Home / Hukrim

Selasa, 4 April 2023 - 16:36 WIB

Ketua Mahkamah Syariah Jantho Lantik  Panitera  dan Panitera Muda Hukum

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jantho – Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Dr Reza Vahlevi SHI MH melantik Panitera dan Panitera Muda Hukum di jajaran Makamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar pada Selasa, (04/4/2023).

Adapun kedua nama yang dilantik ialah, Izwar Ibrahim LC. LL.M sebagai Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan Rinaldi SHI sebagai panitera muda hukum, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Dr Reza Vahlevi SHI MH, mengingatkan bahwa pelantikan ini dalam rangka tour of duty, bentuk penyegaran organisasi untuk mengisi kekosongan pejabat yang melaksanakan tugas.

Kepada Pegawai yang dilantik dan juga seluruh hadirin yang berhadir di ruangan, perlu diingat bahwa jabatan dan tugas yang dibebankan pada kita adalah bentuk amanah yang dipercayakan oleh Allah SWT. Sehingga selain kita bertanggung jawab kepada intitusi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Masyarakat, kita juga bertanggung jawab langsung kepada Allah SWT,” ucap Reza.

Baca Juga :  Polrestabes Palembang Berhasil Bongkar Praktik Impor Ilegal, Sita 4 Harley Bodong

Ia juga menghimbau agar kita tetap maksimal dalam menyelesaikan tugas yang diberikan dan senantiasa mengingat sumpah yang telah kita ucapkan sebagai bentuk muhasabah dan motivasi diri menjadi lebih baik.

Selanjutnya, Perlu diketahui, Izwar Ibrahim LC, LLM sebelum dilantik sebagai Panitera adalah menjabat sebagai Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, sedangkan jabatan panitera muda hukum digantikan oleh Rinaldi SHI yang merupakan pindahan dari Mahkamah Syar’iyah Meureudu.

Baca Juga :  Upaya PK Moeldoko Ke MA, DPC Demokrat Abdya Ajukan Perlindungan Hukum pada PN

Izwar Ibrahim LC LLM yang menggantikan Muhammad Raihan S. Ag, SH, MH panitera Ms jantho sebelumnya telah dipromosikan sebagai panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kemudian akan bertugas dalam Jabatan panitera Ms jantho untuk menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan.

Dan juga membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan, membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku dan Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan. Dan khusus dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan Sedangkan Tugas pokok dan fungsi panitera muda hukum adalah Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, dalam membatu panitera.

Baca Juga :  Polrestabes Palembang Berhasil Bongkar Praktik Impor Ilegal, Sita 4 Harley Bodong

Prosesi Pelantikan yang dimulai sejak pukul 01.30 WIB hingga selesai dan berjalan khidmat dengan lancar.

Turut hadir Wakil Ketua, seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh Pegawai serta tenaga PPNPN Mahkamah Syar’iyah Jantho dan rombongan pengantar dari Mahkamah Syar’iyah Klas I II Meureudu. []

Share :

Baca Juga

Daerah

Asimilasi Di Rumah Diperpanjang,Rutan Takengon Kembali Bebaskan 26 Orang WB

Hukrim

Oknum Polisi Pengedar Obat Terlarang di Cirebon Kota Dibekuk

Hukrim

Polres Bengkayang Berhasil Mengamankan Pelaku Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Anggota Polisi

Hukrim

Tato Juliadin Hidayawan Hadiri Rakor Pengendalian Tingkat Kriminalitas di Provinsi Kalbar

Hukrim

Sat Res Narkoba Polres Indramayu Amankan R Pengedar Tramadol HCI dan HRA Jadi DPO

Daerah

Miliki Sabu, Oknum Wartawan di Ditangkap Oleh Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh

Daerah

Kanwil Kemenkumham Aceh dan KPK Sepakati Kerja Sama Dalam Pemberantasan Korupsi

Daerah

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran 46,6 Kg Sabu dan 4.000 Pil Koplo