Home / Hukrim

Rabu, 17 Mei 2023 - 12:48 WIB

Terkait Kasus Pencabulan Di Delta Pawan, Pelaku Berhasil di Ringkus Sat Reskrim Polres Ketapang

REDAKSI - Penulis Berita

Gambar:ilustrasi

Gambar:ilustrasi

KSINews, Ketapang – Penanganan kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada bulan maret lalu, direspons Kepolisian Resor (Polres) Ketapang secara intensif.

Polres Ketapang pun sudah mengamankan seorang oknum warga berinisial SH (58) yang menjadi pelaku dalam kasus ini.

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, dalam keterangannya pada Rabu (17/05/23), menyampaikan, penanganan kasus  pencabulan anak di bawah umur tersebut sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang.

“ Untuk tersangka berinisial SH sudah kami amankan dan akan dilakukan penahanan. Penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan yang mana selanjutnya penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke JPU dan melakukan koordinasi guna pelimpahan perkara ” Ujar Yasin.

Lebih jauh disampaikannya, dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban, memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta KPAI Ketapang terkait penanganan trauma korban pada anak bawah umur.

“ Kami pastikan penanganan perkara sudah memasuki tahapan pemberkasan dan  terus berjalan ” Tambah Yasin.

Seperti yang diketahui, mulai maret lalu, Ketapang dihebohkan dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap korban yang merupakan anak tirinya, bunga (samaran) yang masih duduk di kelas VII di sebuah sekolah lanjutan tingkat pertama di Ketapang. pelaku SH yang sempat mencoba melarikan diri pun kini sudah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Ketapang.[atin-dima]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pemerintah Segerakan Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Hukrim

Mutasi Besar-Besaran MA, Mampukah Bersihkan Korupsi Peradilan RI?

Hukrim

Terlilit Hutang, Oknum Kades Jual Sabu, Ini Press Conference Kapolres Kubu Raya 2023

Hukrim

Polda Aceh Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC sebagai Tersangka

Hukrim

Polisi Selidiki Percobaan Pembakaran Kantor PLN Monamani Papua

Hukrim

Diduga CPO Ilegal Km12,5 dan Km15 Bersahabat Dengan Penegak Hukum, Sampai WhatsApp Wartawan Di Blokir

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Kalbar Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7, Rugikan 1.415 Orang

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot