Home / Pemerintah

Jumat, 26 Mei 2023 - 12:14 WIB

Kadis Pertanahan Aceh Besar Tinjau Tanah Pengganti TKD

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kota Jantho – Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Alyadi SPi MM, melakukan peninjauan lapangan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang terdampak pembangunan jalan tol Banda Aceh – Sigli di Gampong Paya Keureuleh Kecamatan Lembah Seulawah, Jumat (19/5/2023).

Aliyadi hadir bersama tim TKD Kabupaten Aceh Besar PPK Tol, PT.HK, Tim TKD Provinsi Aceh, Camat Lembah Seulawah, Tim TKD dari Pemkab Aceh Besar hadir juga Rahmadaniaty, S.Sos,MM Kabag Tapem, Rafzan, SH,MM Kabag Hukum Mustika Arianto, ST Kabid Pemerintahan dan Pengembangan Mukim dan Gampong DPM Aceh Besar Keuchik Gampong Paya Keureuleh dan Pemilik Tanah.

Baca Juga :  Kadinsos Aceh Besar Buka Bimtek PSM Tingkat Dasar

Aliyadi mengatakan kegiatan itu merupakan salah satu tahapan TKD, yaitu tahap peninjauan lapangan untuk inventarisasi dan verifikasi tanah TKD, setelah peninjauan proses selanjutnya Bupati mengajukan surat permohonan izin persetujuan ke gubernur utk mendapatkan izin tanah pengganti TKD.
“Jadi prosesnya masih panjang sebelum tanah penggantinya dibayarkan ke pemilik tanah yg nantinya akan menjadi tanah milik gampong setelah semua tahapan proses dilewati,” katanya, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga :  10 Alat Inovasi TTG Aceh Besar Akan Dipamerkan

Menurutnya, tanah pengganti untuk TKD milik Gampong Paya Keureuleh yang ditinjau milik bu Nursyiah dengan luas 4.826 m2, sesuai surat yang dikeluarkan oleh pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah jalan tol ruas Banda Aceh Sigli nomor TN.02.06/015415-CL/VII/1225.3 tanggal 20 Juli 2020,
“Dari hasil inventarisasi dan identifikasi satgas A dan B pelaksana pengadaan tanah dan laporan dari Kantor Jasa Penilaian Publik terdapat TKD 2 bidang,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Lepaskan 84 Calon Jamaah Haji Aceh Besar

Aliyadi juga mengatakan, dalam proses tukar menukar TKD untuk Gampong Paya Keureuleh sudah pernah dilakukan proses tukar menukar dengan mengajukan tanah pengganti atas nama Muzakir Yahya dan Zulkifli Johan, dan sudah ada persetujuan Gubernur Aceh nomor 590/16370 tertanggal 23 September 2021.
“Akan tetapi karena satu dan lain hal proses tukar menukar dibatalkan oleh pemilik calon tanah pengganti dengan surat yang tertanggal 2 Januari tahun 2022 yang diteruskan dengan surat keuchik ke Bupati Aceh Besar,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

BNPB Sosialisasikan IDRIP Kesiapsiagaan dan Resiliensi Masyarakat

Daerah

Kegiatan Workshop Kordinasi Manajemen Tempat Pengungsian (KMTP) Aceh

Pemerintah

Jasa Raharja Perkuat Sinergitas Dengan Dishub Aceh

Daerah

Disnakermobduk Aceh Finalisasi Rancangan Pergub Aceh,Tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Kota Sabang

Pemerintah

Dapat Asimilasi Rumah, 15 Napi Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan di Bebaskan

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Aneuk Galong Titi 

Nasional

Yasonna Laoly : Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan biar Jera

Daerah

Bey Machmudin Dampingi Mendag Budi Santoso Tinjau Industri Hilir Teh PTPN VIII