Home / News

Sabtu, 29 Juli 2023 - 21:08 WIB

Diduga Ada Permainan Hukum atas Kasus Penganiayaan, MHK Desak Kejati Aceh Evaluasi Kajari Aceh Selatan

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh Selatan – Pemuda Asal Aceh Selatan, Muhammad Hasbar Kuba (MHK), Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk mengevaluasi kinerja Kajari Aceh Selatan karena diduga adanya permainan hukum di kejaksaan tersebut dalam kasus penganiayaan terhadap inisial NN (37) Oleh pelaku NW (35) di Ujong Batee Kecamatan Pasie Raja.

 

Hal itu disampaikan Hasbar kepada awak media melalui siaran pers, Sabtu, (29/7/2023).

 

Menurut Hasbar, NW merupakan Pelaku Penganiayaan kepada NN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan sampai dengan hari ini dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). jika merujuk pada

pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang kasus Penganiayaan, NW bisa dituntut maksimal pidana penjara 2 tahun 8 Bulan.

 

“Tapi Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NW dengan pidana kurungan penjara 2 bulan,” ungkap Hasbar.

 

Kemudian, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan permohonan banding tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Namun Putusan Banding justru meringankan terdakwa dimana majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Juga menjatuhkan putusan percobaan terhadap terdakwa.

 

“Ironisnya Pengadilan Tinggi Banda Aceh menetapkan pidana tersebut tidak usah menjalaninya, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, sebab terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 10 (sepuluh) Bulan,” ujar Hasbar.

 

Kami menduga, kata Hasbar, ada permainan Hukum pada Kejari Aceh Selatan sehingga kasus tersebut berat sebelah dimana terindikasi kuat dari amar putusan banding justru JPU sendiri yang meminta agar putusan hakim diputuskan percobaan sebagaimana bunyi amar putusan banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 187/PID/2023/PT BNA yang menurut Hasbar tidak memenuhi rasa keadilan kepada NN (37) sebagai korban penganiayaan, bahkan cendrung meringankan hukuman bagi terdakwa NW (35).

 

“Ini jelas sangat tidak adil dan merasa janggal, padahal bukti-bukti sebagai kasus penganiayaan sudah kita lengkapi, agar pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku, jika pun dikurang, tidak mungkin hanya 2 bulan. Itupun harus melakukan masa percobaan sampai 10 bulan,” pungkasnya.

 

Dengan demikian, maka kami minta kepada Kejati Aceh untuk segera mengevaluasi kinerja Kajari Aceh Selatan terkait kasus tersebut dan kami meminta agar memori banding yang diajukan oleh JPU Kejari Aceh Selatan juga diserahkan ke pihak korban agar tidak ada dugaan bahwa JPU bermain untuk meringankan putusan kepada terdakwa dalam perkara ini, tutup Hasbar.

Share :

Baca Juga

News

Kita Berikan Pelayanan Prima Dan Tingkatkan Usaha Ekonomi Mikro Masyarakat

Nasional

Presiden Cabut Ribuan HGU,HGB,Dan IUP 

News

Gubernur dan Sekda Ikuti Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama MCP 2021

Daerah

Demo Soal Tanah Adat, Warga Sembalun Dilaporkan Bupatinya!

Daerah

Babinsa Koramil 09 Makmur Berikan Materi Wawasan Kebangsaan kepada Siswa/Siswi Sekolah

News

Wakil Gubernur Minta Pengurus Kadin Aceh Dukung Perpanjangan Dana Otsus 

Nasional

Perpanjang Asimilasi COVID-19, Kemenkumham Terbitkan Permenkumham RI Nomor 43/2021

Daerah

Terkait Dugaan Penyimpangan Honor Surveilens, Penegak Hukum Bireuen Harus Turun Ke Puskesmas Plimbang