Home / Daerah

Selasa, 4 Juni 2024 - 20:00 WIB

Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Pria asal Sambas Ditangkap di Bandara Supadio Pontianak

REDAKSI - Penulis Berita

Sambas, – Kurang dari 24 jam, unit reskrim Polsek Pemangkat dipimpin Kapolsek AKP Ambril S.H.,MAP yang dibantu anggota Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar berhasil menangkap seorang pria berinisial CK (25) di Bandara Supadio Pontianak saat hendak melarikan diri ke Jakarta, pada Minggu (02/06/24).

Pelaku CK di tangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan melarikan uang tunai puluhan juta rupiah milik perusahaan saat sedang menginap di hotel Grand Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko membenarkan adanya kasus tersebut yang saat ini sedang ditangani Polsek Pemangkat.”Pelaku berinisial CK. yang merupakan seorang sopir dari PT Arjuna Pontianak. Saat ini pelaku sudah ditangani oleh Polsek Pemangkat,” katanya.

Baca Juga :  Semarak Hari Jadi Ke-104 Kota Mojokerto, Ratusan Lansia Ikut Senam Sehat

Ia menjelaskan kasus ini berawal saat satu karyawan salesman berinisial AA (Pelapor) bersama pelaku CK sedang menginap di Grand Hotel Kecamatan Pemangkat pada Sabtu (01/06/ 2024) sekitar pukul 17.00 WIB dengan menyewa satu kamar berdua.

“Mereka menginap di hotel hotel itu untuk beristirahat, setelah melakukan tugas mereka mengantar barang berupa rokok menggunakan satu unit Mobil Pick Up,” katanya.

Ia menjelaskan pada Minggu (02/06/2024) sekitar pukul 08.00 WIB pelapor AA selesai mandi, dirinya melihat pelaku CK beserta barang-barangnya sudah tidak berada dikamar lagi alias dibawa kabur pelaku CK.

Baca Juga :  Pacu Pelayanan Publik, Kakanwil Kalbar Sampaikan Atensi Menkumham dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Barang yang dimaksud, diantaranya satu buah tas selempang milik pelapor dengan Nota penjualan rokok PT. Arjuna Pontianak dan uang tunai sebesar kurang lebih 20 juta rupiah.

Mendapati hal tersebut pelapor langsung turun kebawah untuk melihat mobil yang sedang terparkir di hotel tersebut, namun juga sudah dibawa kabur oleh pelaku CK.

Atas peristiwa tersebut pihak perusahaan PT. Arjuna Pontianak mengalami kerugian sebesar 20 juta rupiah hingga melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Tondano Ikuti Apel Pegawai dan Halal Bihalal Bersama Menkumham

Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota unit reskrim Polsek melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku. “Pada saat itu pelaku hendak melarikan diri ke luar daerah, namun alhamdulillah pelaku CK berhasil di tangkap di kawasan Bandara Supadio Pontianak,” ucapnya.

Pelaku CK merupakan warga Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Hingga saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.*

Sumber : Humas Polda Kalbar

Editor: Deddi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM Berbagi Kebahagiaan dan Gembira Bersama Dengan Ribuan Anak Yatim

Daerah

Danposramil Kuala Hadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pengawas Pemilihan Gampong (PPG) Se- Kec. Kuala Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Daerah

Babinsa Koramil 09/Makmur Turun Kesawah Dampingi Petani Panen Padi

Daerah

16 Cabor Menolak Hasil MUSORKAB V KONI Nagan Raya

Daerah

Resmikan Muktamar ke-XV Pondok Pesantren As’adiyah tahun 2022, Wapres Minta Gubernur Sulawesi Selatan Gerakkan Pondok Pesantren untuk Pemberdayaan Umat

Daerah

HUT PIPAS ke-19, PIPAS Kemenkumham Bali ikut serta pecahkan rekor MURI kategori Senam SKJ Pelajar Ibu-Ibu Pemasyarakatan terbanyak

Daerah

Angin Kencang Terjang Pemukiman Warga di Kota Palu

Daerah

Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalbar Inisiasi Rapat Tim PORA Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024