Home / News

Sabtu, 22 Juni 2024 - 00:04 WIB

SPS Dorong Pj Gubernur Terbitkan Aturan Kerjasama Publikasi Media

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Aceh menyarankan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, segera menerbitkan aturan tentang kerjasama publikasi media massa.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua SPS Aceh, Muktaruddin Usman saat menjawab pertanyaan wartawan, Jum’at, 21 Juni 2024.

Ia menyebutkan, regulasi tersebut nantinya akan mengatur bagaimana mekanisme kerjasama antara pemerintah dan media massa.

“Sangat perlu. Pemerintah Aceh dan Pemkab/Pemko se-Aceh wajib membuat regulasi terkait kerjasama publikasi dengan media massa,” kata Muktaruddin.

Baca Juga :  Lagi, Prestasi Wisata Aceh 2021, Gampong Nusa Juara Pertama Anugerah Desa Wisata Indonesia

Ia mengaku prihatin dengan polemik publikasi pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang belakangan ini menghiasi media massa terutama media online di Aceh.

“Seharusnya hal seperti itu tak terjadi. Kredibilitas bisnis pers tercoreng gara-gara ada pihak yang kecewa dengan kondisi bisnis pers saat ini,” ucapnya.

Menurut Muktar, selama ini perhatian Pemerintah Aceh hingga pemerintah kabupaten/kota sudah baik. Sehingga, keberlangsungan media lokal di Aceh berjalan lancar.

“Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota telah peduli terhadap pers melalui alokasi belanja iklan dan publikasi yang sangat memadai. Sekarang tergantung pelaku bisnis pers, apa mau terus-terusan gaduh dan saling cari salah atau bersama-sama memajukan industri pers di Aceh,” ujarnya.

Baca Juga :  Aminullah Terima Award Tokoh Pemberantas Rentenir dari Harian Rakyat Aceh

Oleh karena itu, Muktar meminta pemerintah untuk segera membuat aturan main kerjasama publikasi media massa. Sehingga semua pihak punya pedoman sebagai pegangan.

Disisi lain, ia juga mengimbau para pemilik dan pengelola (CEO) media untuk mengelola medianya dengan baik dan profesional. Ia juga meminta pemilik media memisahkan antara keredaksian dengan usaha pers.

Baca Juga :  Lapas Semarang Pindahkan 11 Bandar Narkoba ke Lapas High Risk Nusakambangan

“Jangan campur aduk. Kalau campur aduk tak baik dan ujung ujungnya berubah dari bisnis jadi berita,” ungkapnya.

Ia berharap, Pemerintah Aceh dapat melibatkan organisasi perusahaan media dalam penyusunan regulasi terkait kerjasama publikasi tersebut di Aceh.

“Libatkan konstituen dewan pers, jangan organisasi media yang dibikin sendiri, SK-kan sendiri lantik sendiri,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

News

Pj Sekda Aceh Tutup Bazar UMKM Expo Aceh Besar

Ekbis

Walikota Banda Aceh dan Dirut Bank Aceh Resmikan Gedung KCP Balai Kota

Daerah

Kunjungan ke Lapas Kelas IIB Bireuen,Kakanwil Kemenkumham Aceh Berikan Penguatan Integritas

Hukrim

Paket Organ Manusia untuk Desainer Indonesia, Polri dan Interpol Brasil Turun Tangan

Daerah

Selalu Dekat Dengan Rakyat, Serma Anwar Babinsa Koramil 06/Peusangan Bantu Warga Binaan

Daerah

Serda Amiruddin Dampingi Petani Dalam Memanen Padi

Daerah

Babinsa Koramil 05/Juli Dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Binaan

Daerah

Penandatanganan Pedoman Kerja Teknis antara PT. Antam Tbk Dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat