Home / Daerah

Selasa, 25 Juni 2024 - 03:04 WIB

12 Penjudi di Nagan Raya Ditangkap, Lima di Antaranya Pemain Judi Slot

REDAKSI - Penulis Berita

Suka Makmue, – Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 12 orang yang diduga pemain judi atau maisir. Dari semua yang ditangkap, lima orang di antaranya adalah pemain judi online jenis slot, sedangkan tujuh orang lainnya pemain judi jenis sabung ayam.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan bahwa, pihaknya telah menangkap 12 pemain judi baik jenis sabung ayam maupun judi online jenis slot.

“Benar, kita telah mengamankan 12 pemain judi baik itu judi online jenis slot maupun sabung ayam. ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberantas judi online maupun offline,” kata Vitra Ramadani, dalam keterangannya, Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga :  Kadis Perternakan Dan Perkebunan Aceh Timur Menjelaskan Terkait Dana DBH-CHT

Vitra mengatakan, ketujuh penjudi sabung ayam yang ditangkap adalah AN (29), AZ (46), RP (31), SI (47), TY (24), SS (48), dan MI (57). Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp3.328.000, tiga ekor ayam jantan, lima kisak atau tas ayam, satu ember cat, satu timba, lima unit handphone, tiga unit sepeda motor beserta kunci, satu STNK, dan lima dompet.

Kemudian, sambung Vitra, terkait lima orang pemain judi online jenis slot yang ditangkap, dua di antaranya pemberkasan sudah lengkap atau P21, dan sedang proses tahap II ke Jaksa. Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam penyidikan di Polres Nagan Raya.

Baca Juga :  Kurir Bawa 1 Ton Ganja dari Aceh ditangkap Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan

“Para pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” katanya.

Vitra menyebut, penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian baik yang dimainkan secara online maupun offline, terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban, khususnya di Nagan Raya.

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

Desain Masjid Raya Islamic Center Jatim, Ridwan Kamil Dapat Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya

Daerah

Beri Tausiyah di Masjid Agung Baiturrahim Gorontalo, Wapres Ingatkan Al-Qur’an Pedoman bagi Orang yang Bertakwa

Daerah

Dharma Wanita Persatuan Kemenkumham RI Kunjungi Kantor Imigrasi Entikong, Pererat Silaturahmi dan Dukung Pola Hidup Sederhana

Daerah

FAJI Bener Meriah Putra dan Putri Lolos Pora 2022

Daerah

Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Babinsa Koramil 02/Samalanga Laksanakan Komsos Dengan Pedagang Sayur

Daerah

Lima Kecamatan Terdampak Akibat Banjir dan Longsor di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi

Daerah

Wakili Bupati, Sekda Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1444 H di Daya Ar – Raudhatun Nabawiyah

Daerah

Gelar Sertifikasi untuk Pekerja Kreatif Seni Pertunjukan, Ini Pesan Kadisbudpar Aceh