Home / Daerah / Hukrim / News

Senin, 23 Desember 2024 - 18:04 WIB

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus TPPO

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh, – Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial RH dan JS. Kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Jumat, 20 Desember 2024.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan pelaku dilakukan oleh Penyidik Subdit IV dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh, yang dibantu oleh Penyidik Polres Bireuen. Selain itu, pengungkapan itu juga berkat adanya dukungan serta kerja sama dari DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota Amankan VA Terduga  Pengedar Tramadol HCI

Ade Harianto menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan warga Bireuen, Provinsi Aceh. Mereka menjanjikan korbanya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu staf bagian penjualan (salesman) di negara Laos secara legal, dan diimingi gaji tinggi serta bonus.

“Korban dijanjikan akan menjadi pekerja migran di Laos. Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos. Di malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta,” jelas Ade Harianto, dalam keterangannya, Senin, 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Kurangi Pengangguran SMK, Herman Suryatman: Teaching Factory Harus Dimatangkan

Kemudian, ungkap Ade lagi, sesampainya di Laos para korban dipekerjakan sebagai _admin love scamming_—salah satu modus kejahatan cybercrime—dan diberikan target untuk melakukan penipuan. Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar dan apabila mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh.

Kombes Ade mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, serta tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan _scamming_ karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia dan aturan di negara Lain.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi Serentak 31 Titik di Sumut, Kapolri Pastikan Target Presiden Jokowi Tercapai

Kedua pelaku TPPO tersebut melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.[]

Share :

Baca Juga

Agama

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jalin Silaturahmi dan Audiensi dengan Yayasan Aceh Hijau dan YDSF Surabaya, Perkuat Sinergi Pendidikan Dayah

News

Kunjungan ke RSUDZA, Pansus LKPJ DPRA Soroti Antrean Panjang, Keterbatasan Kamar, dan Ketersediaan Obat

News

Wagub Aceh Sambut Kedatangan Mendagri Tito Karnavian di Bandara SIM

Aceh

Sekretaris DPR Aceh Pimpin Langsung Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir Nagan Raya, Bukti Kehadiran Negara di Tengah Musibah!

Daerah

TNI – Polri Sigap Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Birem Bayeun

Daerah

JPU Tuntut Tiga Terdawak Kasus Pembangunan Jetty Kuala Selama 7 sampai 8 Tahun

Aceh

Disdik Dayah Aceh Kerahkan 38 Relawan untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Aceh Timur

Daerah

Mau Tahu Solusi dari PLN Jika Listrik Hidup Mati dan Arus Naik Turun? Baca Ini