Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) bakal dilantik di Tanah Rencong.
Menurutnya, saat ini DPR Aceh masih masih menunggu surat keputusan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait jadwal pelantikan.
“Kita tetap di sini menunggu kapan Mendagri menyurati DPRA untuk dilantik di gedung DPRA. Untuk saat ini kita belum menerima suratnya. Kita tetap pelantikan di Aceh sesuai UUPA,” kata Zulfadli.
Hal itu disampaikan Zulfadli usai memimpin rapat paripurna, di gedung utama DPR Aceh, dengan agenda pembahasan dan penetapan rancangan peraturan DPR Aceh tentang Tata Tertib DPR Aceh dan usul penetapan calon pimpinan DPR Aceh definitif dari Fraksi Partai Golongan Karya, Rabu (22/1/2025).
Zulfadli menyampaikan, Mualem – Dek Fadh juga berkemungkinan besar dilantik Mendagri, Tito Karnavian. Namun, untuk jadwal pastinya DPR Aceh masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemendagri.
Zulfadli juga mengungkap, sejauh ini pihaknya masih berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, di mana dalam aturan tersebut disebutkan pelantikan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
“Pelantikan kita tunggu surat keputusan dari Mendagri. Untuk di sana kita enggak campur tangan, cuma di Perpres kita tanggal 7 Februari 2025.
Persoalan tanggal 6 berarti sudah ada keputusan,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisi II DPR dan Kemendagri telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
Dalam keputusan tersebut, pelantikan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” bunyi keputusan tersebut.
Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, maka pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa PHP di MK akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” bunyi poin kedua keputusan tersebut.
Untuk diketahui, apabila pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan UUPA. Maka pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA.
Editor: Redaksi