Home / Nasional / News / Pemerintah

Kamis, 24 Februari 2022 - 17:21 WIB

Kemenag: Menag Yaqut tidak Membandingkan Azan dengan Suara Anjing

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

Ia menegaskan kabar Yaqut membandingkan dua hal yang berbeda tersebut sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (24/2/2022).

Yaqut, kata Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala hanya menjelaskan bahwa hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga, perlu pedoman kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara yang bisa membuat tidak nyaman.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’.

Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” kata dia.

Thobib menilai Yaqut saat itu hanya sekadar mencontohkan bahwa suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan di masjid/musala, bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.

Karenanya, Ia mengatakan perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara agar toleransi dan keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

“Dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara itu, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” kata dia.

Lebih lanjut, Thobib mengatakan Yaqut tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, hal demikian bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang terbitkan, kata dia, hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” kata dia.(inp_red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepolisan Resor Bener Meriah Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2021

Nasional

Kapolri Beri Penghargaan Masuk Polisi untuk Casis Bintara Jari Putus karena Dibegal

Pemerintah

Satpol PP Dan WH Aceh Besar Selesaikan 23 Kasus Khalwat Sepanjang 2022

Advertorial

Disdik Aceh Dorong Prestasi Siswa OSN Lewat Kelas Lanjutan dan Komunitas Belajar

Agama

GELAR PBAK 2025: STISNU ACEH SIAP LAHIRKAN GENERASI BERKARAKTER

Daerah

Memorial Living Park Diresmikan, Wagub Minta Pemerintah Pusat Tunaikan Kompensasi untuk Semua Korban DOM

News

Sempat Diamuk Massa, Pencuri Kambing di Abdya Diamankan Polisi

Pemerintah

Pemerintah Aceh Apresiasi Peran PDHI pada Penanganan PMK