Home / Nasional / News / Pemerintah

Kamis, 24 Februari 2022 - 17:21 WIB

Kemenag: Menag Yaqut tidak Membandingkan Azan dengan Suara Anjing

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

Ia menegaskan kabar Yaqut membandingkan dua hal yang berbeda tersebut sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (24/2/2022).

Yaqut, kata Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala hanya menjelaskan bahwa hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga, perlu pedoman kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara yang bisa membuat tidak nyaman.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’.

Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” kata dia.

Thobib menilai Yaqut saat itu hanya sekadar mencontohkan bahwa suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan di masjid/musala, bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.

Karenanya, Ia mengatakan perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara agar toleransi dan keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

“Dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara itu, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” kata dia.

Lebih lanjut, Thobib mengatakan Yaqut tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, hal demikian bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang terbitkan, kata dia, hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” kata dia.(inp_red)

Share :

Baca Juga

Daerah

TEAM FAJI Bener Meriah Siap Ikuti Event Pra PORA Walaupun Terkendala Fasilitas Minim

Daerah

Tim SAR Sat Brimob Polda Jabar Cepat Tanggap dalam Menanggulangi Banjir dan Longsor di Sukabumi

Daerah

Babinsa Koramil 03Jeunieb bersama dengan Bhabinkamtibmas Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Masyarakat

Internasional

Dubes Inggris Apresiasi Kepastian Hukum bagi Kalangan Bisnis di Indonesia

Pemerintah

Capaian Keuangan Pemerintah Aceh Pada Triwulan 1 Tahun 2023 Angka Tertinggi

Nasional

Menkumham : Revisi UU Kedokteran untuk Perbaikan Layanan Kesehatan

Nasional

Pemerintah :Tidak Ada Ampun Bagi Perusahaan Pembakar Hutan

Nasional

SAH, Nasri Dilantik Sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh Periode 2025-2029