Home / News / Pemerintah Aceh / Politik

Senin, 23 Juni 2025 - 01:13 WIB

Mendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menerbitkan Keputusan tentang penetapan status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai wilayah administratif Provinsi Aceh, Senin (23/6/2025).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menerbitkan Keputusan tentang penetapan status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai wilayah administratif Provinsi Aceh, Senin (23/6/2025).

Banda Aceh,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menerbitkan Keputusan tentang penetapan status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai wilayah administratif Provinsi Aceh, Senin (23/6/2025).

Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Berdasarkan  keputusan tersebut dituangkan dalam SK Mendagri Nomor 300.2.2-2430 tertanggal 23 Juni 2025.

Baca Juga :  Aceh Jadi Barometer Pilkada Nasional, DPD BAS Aceh Dukung Pelaksanaan Demokratis

Nomor Kepmendagri ini juga tertuang dalam unggahan status WhatsApp Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA.

Sebelumnya, pada Sabtu (21/6/2025), Safrizal ZA menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan surat keputusan (SK) baru terkait kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil

Jika Minggu sudah di ttd insyaAllah Minggu sah,” lanjutnya.

Untuk diketahui, proses penyusunan SK baru ini menjadi bagian dari tindak lanjut keputusan pemerintah pusat yang menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Aceh.

Baca Juga :  Banjir Bandang Menerjang Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, empat Warga Meninggal Dunia Dan Dua Hilang

Sebelumnya Pemerintah Pusat resmi memutuskan sengketa empat pulau antara Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau itu sah milik Aceh.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  Pemerintah Akan Beri Kado Spesial untuk Guru Non-ASN Saat Hardiknas 2025

Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dalam menyampaikan ucapan terima kasih atas keputusan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Automated Containers Make Organic Urban Farming Feasible

Politik

Zulfikar, Tokoh Muda Bireuen Siap Maju Pileg 2024 Bersama Partai Aceh

Pemerintah Aceh

Aceh Berkomitmen untuk Cegah Stunting

Daerah

Reses II DPRA Hendra Budian,SH Pertemuan dengan Koordinator BPP Se-Kabupaten Bener Meriah

Aceh

Gubernur Aceh Temui Menkop Fery Joko Julianto; Koperasi Harus Ditempatkan Sebagai Prioritas Utama, Kesejahteraan Dan Perekonomian Masyarakat Aceh.

News

Adakan RAK ke – 40, HMI Komisariat FTK Lakukan Pemilihan Ketua Formatur Priode 2022-2023

Daerah

Babinsa Posramil Peusangan Selatan Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Desa Ceubrek

Daerah

Dishub Kota Banda Aceh Tertibkan Jukir Liar