Home / News / Pemerintah Aceh / Politik

Senin, 23 Juni 2025 - 01:13 WIB

Mendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menerbitkan Keputusan tentang penetapan status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai wilayah administratif Provinsi Aceh, Senin (23/6/2025).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menerbitkan Keputusan tentang penetapan status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai wilayah administratif Provinsi Aceh, Senin (23/6/2025).

Banda Aceh,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menerbitkan Keputusan tentang penetapan status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai wilayah administratif Provinsi Aceh, Senin (23/6/2025).

Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Berdasarkan  keputusan tersebut dituangkan dalam SK Mendagri Nomor 300.2.2-2430 tertanggal 23 Juni 2025.

Baca Juga :  Aceh Jadi Barometer Pilkada Nasional, DPD BAS Aceh Dukung Pelaksanaan Demokratis

Nomor Kepmendagri ini juga tertuang dalam unggahan status WhatsApp Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA.

Sebelumnya, pada Sabtu (21/6/2025), Safrizal ZA menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan surat keputusan (SK) baru terkait kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil

Jika Minggu sudah di ttd insyaAllah Minggu sah,” lanjutnya.

Untuk diketahui, proses penyusunan SK baru ini menjadi bagian dari tindak lanjut keputusan pemerintah pusat yang menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Aceh.

Baca Juga :  Banjir Bandang Menerjang Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, empat Warga Meninggal Dunia Dan Dua Hilang

Sebelumnya Pemerintah Pusat resmi memutuskan sengketa empat pulau antara Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau itu sah milik Aceh.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  Pemerintah Akan Beri Kado Spesial untuk Guru Non-ASN Saat Hardiknas 2025

Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dalam menyampaikan ucapan terima kasih atas keputusan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Bupati Aceh Besar Temui Direktur Wilayah I Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN

Pemerintah Aceh

Pj Sekda Sambut Kepulangan Jama’ah Haji Kloter 1 Aceh

Pemerintah Aceh

Lepas Lima Calon Jamaah Haji Tahun 2023 di Lingkungan BPKA, Plt BPKA : Semua Jamaah Harus Fokus Ibadah

Pemerintah Aceh

Aceh Barat Raih Tiga Besar Terbaik se-Aceh dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Aceh

Kadis Syariat Islam Aceh Buka Rakor FKUB Se-Aceh, Bahas Potensi Konflik Agama

Daerah

Imigrasi Meulaboh : TKA di Aceh dengan Seragam ala Militer Bukan Tentara

Berita

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Ikut Retreat Di Kampus IPDN

Daerah

Pelda Azhari Babinsa Posramil Simpang Mamplam Laksanakan Komsos Dengan Petambak Udang