Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Senin, 28 Juli 2025 - 00:21 WIB

Ketua DPRA Mengiatkan Penegak Hukum Harus Sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian

REDAKSI - Penulis Berita

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfadhli pada minggu (27-07-2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfadhli pada minggu (27-07-2025).

Banda Aceh,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak gegabah dalam mengusut dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran yang melibatkan aparatur pemerintah daerah.

Ia menegaskan, setiap tindakan hukum oleh APH harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfadhli pada Ahad (27/7/2025) di Banda Aceh, menyusul kekhawatiran meningkatnya tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan hanya berdasarkan laporan masyarakat, tanpa melalui mekanisme koordinatif sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Baca Juga :  DPRA Tetapkan 4 Rancangan Qanun Inisiatif Tahun 2024

APH memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan KUHAP dan undang-undang sektoral seperti UU Kejaksaan dan UU Kepolisian. Tapi ketika menyangkut dugaan penyimpangan oleh aparatur pemerintah daerah, mekanismenya harus melalui koordinasi dengan APIP terlebih dahulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Serda Cecep Babinsa Koramil 10/Pandrah Tinjau Warga  Yang Terdampak Banjir

Ia menjelaskan, MoU Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor NK/1/I/2023 secara eksplisit mengatur bahwa laporan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan daerah harus ditelaah dulu oleh Inspektorat.

Hasil pemeriksaan itulah yang menentukan apakah laporan tersebut mengandung kesalahan administratif atau indikasi tindak pidana.

Kalau cuma salah administratif, penyelesaiannya cukup dengan pembinaan oleh Inspektorat. Tapi kalau ada indikasi pidana, barulah dilimpahkan ke APH untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Zulfadhli.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Buka Penguatan Penyusunan AD/ART dan Proker Komite Sekolah

Politisi Partai Aceh itu menegaskan bahwa tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk mencegah kriminalisasi terhadap pejabat daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Selain pencegahan kriminalisasi, mekanisme tersebut juga memberi ruang bagi pemulihan kerugian negara sebelum suatu kasus masuk ke ranah hukum pidana.

Yang kita utamakan adalah pengembalian kerugian negara, bukan buru-buru mempidanakan orang,” tegasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

BMA Salurkan Zakat Produktif Rp 275 Juta di Aceh Jaya

Daerah

Apel Akbar GAM Wilayah Batee Iliek, Tgk Darwis Jeunieb: Ribuan GAM Bireuen masih satu komando

News

Empat Kantor Pertanahan di Aceh Luncurkan Layanan Elektronik

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Publik, Ditjenpas Bangun 55 UPT Pemasyarakatan di 27 Wilayah

Parlementarial

DPRA Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2023 dan Sahkan Empat Raqan

Ekbis

Bupati Aceh Besar Syech Muharram akan Cabut Izin Pangkalan LPG Subsidi 3 Kg yang Nakal

Banda Aceh

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi AIMI Aceh, di ruang kerjanya

Parlementarial

Kunjungan Pejabat Kedutaan Besar Inggris