Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Senin, 28 Juli 2025 - 00:21 WIB

Ketua DPRA Mengiatkan Penegak Hukum Harus Sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian

REDAKSI - Penulis Berita

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfadhli pada minggu (27-07-2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfadhli pada minggu (27-07-2025).

Banda Aceh,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak gegabah dalam mengusut dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran yang melibatkan aparatur pemerintah daerah.

Ia menegaskan, setiap tindakan hukum oleh APH harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfadhli pada Ahad (27/7/2025) di Banda Aceh, menyusul kekhawatiran meningkatnya tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan hanya berdasarkan laporan masyarakat, tanpa melalui mekanisme koordinatif sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Baca Juga :  DPRA Tetapkan 4 Rancangan Qanun Inisiatif Tahun 2024

APH memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan KUHAP dan undang-undang sektoral seperti UU Kejaksaan dan UU Kepolisian. Tapi ketika menyangkut dugaan penyimpangan oleh aparatur pemerintah daerah, mekanismenya harus melalui koordinasi dengan APIP terlebih dahulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Serda Cecep Babinsa Koramil 10/Pandrah Tinjau Warga  Yang Terdampak Banjir

Ia menjelaskan, MoU Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor NK/1/I/2023 secara eksplisit mengatur bahwa laporan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan daerah harus ditelaah dulu oleh Inspektorat.

Hasil pemeriksaan itulah yang menentukan apakah laporan tersebut mengandung kesalahan administratif atau indikasi tindak pidana.

Kalau cuma salah administratif, penyelesaiannya cukup dengan pembinaan oleh Inspektorat. Tapi kalau ada indikasi pidana, barulah dilimpahkan ke APH untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Zulfadhli.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Buka Penguatan Penyusunan AD/ART dan Proker Komite Sekolah

Politisi Partai Aceh itu menegaskan bahwa tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk mencegah kriminalisasi terhadap pejabat daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Selain pencegahan kriminalisasi, mekanisme tersebut juga memberi ruang bagi pemulihan kerugian negara sebelum suatu kasus masuk ke ranah hukum pidana.

Yang kita utamakan adalah pengembalian kerugian negara, bukan buru-buru mempidanakan orang,” tegasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Pertama dalam Sejarah, Aceh Tuan Rumah Indonesia Fencing Championship

Advertorial

Koordinasi kerja dengan Kodam IM, ini yang disampaikan Ombudsman Aceh

News

Malam Ketiga Bhayangkara Fest 2026 Dikunjungi 33.149 Pengunjung

Daerah

Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Serka Misdi Komsos Dengan Pedagang Sayuran

News

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Proyek Percontohan Nasional Pengadilan Niaga Syariah

News

SKPPHI Hadir di Ranah Minang, H. Edy Kurniawan: Akan Rekomendasi Calon Pengurus yang Potensial

News

Wagub Aceh Minta Bupati/Wali Kota Percepat Data Penyediaan Huntap

Parlementarial

Komisi III DPR Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala BPMA