Home / Daerah / News

Sabtu, 12 Maret 2022 - 10:09 WIB

Kemenkumham Sumsel : Pengeluaran Bupati Muara Enim Nonaktif Kewenangan MA

REDAKSI - Penulis Berita

Palembang – Pengeluaran Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dari Rutan Palembang pada 6 Maret 2022 untuk menghadiri pernikahan anaknya merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Sumatra Selatan (Sumsel), Bambang Haryanto, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022).

“Status tahanan Rutan Palembang atas nama Juarsah bin H. Marjan adalah tahanan MA. Yang bersangkutan ditahan berdasarkan penetapan Nomor 2088/2022/S.544.Tah.Sus/PP/2022/MA sampai dengan paling lama 60 hari terhitung sejak 2 Maret 2022,” kata Kadivpas Bambang Haryanto menanggapi aksi unjuk rasa Gerakan Masyarakat Antikorupsi (Garki) di Palembang, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga :  Abu Razak: Subtansi Perubahan UUPA Harus Berpegang Pada MoU Helsinki

Bambang menegaskan terdakwa kasus suap fee proyek 16 paket pengerjaan jalan pada tanggal 29 Oktober 2021 itu melalui kuasa hukumnya, memohon untuk keluar tahanan ke MA (tanpa melalui Kepala Rutan Palembang) guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi pada hari Minggu (6/3/2022) di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gubernur H. Bastari No.100 Jakabaring, Palembang.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Bangun Sinergi dan Kolaborasi Lintas Stakeholders

“Atas dasar itu, tanggung jawab yuridis terhadap yang bersangkutan ada pada MA,” ujarnya.

Menurut Bambang, Bupati Muara Enim nonaktif itu dikeluarkan dari Rutan Palembang pada tanggal 6 Maret 2022 berdasarkan penetapan Ketua Kamar Pidana MA Republik Indonesia Nomor 11/Tuska.Pid/Pen.01/III/2022 tanggal 4 Maret 2022.

Penetapan tersebut berbunyi: “Menetapkan terdakwa Juarsah untuk meninggalkan Rutan Palembang pada hari Minggu tanggal 6 Maret guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gubernur H. Bastari No.100, Jakabaring, Palembang.”

Baca Juga :  BMKG : Waspada Terjangan Bencana Hidrometeorologi Basah dan Kering di 2023

Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melaksanakan penetapan itu dengan melakukan pengawalan selama terdakwa berada di luar tahanan dan sesegera mungkin mengembalikannya pada hari itu juga ke Rutan Palembang setelah selesai menghadiri acara tersebut.

“Pada 6 Maret 2022 yang bersangkutan telah dikeluarkan dari rutan dan telah dikembalikan ke Rutan Palembang pada hari itu juga,” ujar Bambang.(inp)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pastikan Berfungsi Dengan Baik, Babinsa Posramil Peusangan Selatan Dampingi PPL Dan Ketua Kelompok Tani Cek Mesin Pompa Air

Daerah

34 Napi di Lapas Merauke Terima Remisi Idul Fitri 2022

Daerah

Masyarakat Bireuen Diminta Waspadai Rezim Pencetus Money Politik Pada Pilkada Tahun 2024

Banda Aceh

Bunda PAUD Banda Aceh Gelar Rapat Program Kerja

Daerah

Babinsa Koramil 09/Makmur Komsos Dengan Pedagang Ikan

Daerah

Kisruh Direktur RSUD, Ketua YARA Langsa H A Muthallib : Pengangkatan Zulkumar Sudah Sesuai SOP

Internasional

Allegri Butuh Ronaldo Sebagai Panutan bagi Para Pemain Muda

Daerah

Dalam Rangka Ketahanan Pangan, Babinsa Posramil Peulimbang Dampingi Pembagian Pupuk Di Desa Binaan