Aceh Besar – Polsek Darul Imarah mengambil langkah proaktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.
Dipimpin oleh Kapolsek AKP. Firmansyah, S.H, personel Polsek Darul Imarah melaksanakan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan karhutla di kawasan pegunungan Glee Taron Mata Ie, Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Jumat (23/01/2026).
Kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menekan risiko karhutla sejak dini.
Kapolresta Banda Aceh Kombes. Pol. Andi Kirana S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Darul Imarah AKP. Firmansyah, S.H, menjelaskan bahwa sosialisasi karhutla melalui pemasangan spanduk di lokasi strategis kawasan hutan merupakan langkah preventif yang efektif.
“Spanduk imbauan yang dipasang di lokasi strategis menjadi media edukasi visual yang efektif, mengingatkan masyarakat tentang bahaya karhutla serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan,” ungkap AKP. Firmansyah, S.H.
Selain pemasangan spanduk, sosialisasi langsung kepada warga juga menjadi bagian penting dari kegiatan ini. Kapolsek Darul Imarah menambahkan bahwa dialog dengan warga membuka ruang untuk membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya karhutla.
Keuchik Gampong Leu Ue, Yusri, VE, ST, menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap peran aktif Polri dari Polresta Banda Aceh dalam usaha pencegahan karhutla di kawasan Gunung Glee Taron.
“Kami menyambut baik dan apresiasi terhadap peran aktif Polri dari Polresta Banda Aceh, melalui Kapolsek Darul Imarah bersama personel menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Yusri.(**)
Editor: Redaksi





















