Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Aceh.
Langkah ini diwujudkan melalui kunjungan koordinasi yang dilaksanakan pada (11/02/2026). Tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk mengoptimalkan Pengelolaan Barang Milik Aceh (BMA) serta meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA).
Kepala BPKA Aceh, Reza Saputra, S.STP., M.Si., memimpin langsung kunjungan ini, didampingi oleh Kepala Bidang Pendapatan, Saumi Elfiza, SE., M.Si., Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Aceh, Muhammad Hidayatullah, S.STP, M.Ec.Dev., beserta jajaran staf terkait.
Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan strategi dan langkah-langkah konkret dalam mencapai tujuan bersama.
Kerjasama antara BPKA dan Kejaksaan Tinggi Aceh diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam beberapa aspek.
Pertama, pengelolaan aset daerah akan semakin tertib dan efisien, sehingga meminimalisir potensi kerugian negara dan memaksimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.
Kedua, upaya peningkatan PAD akan semakin intensif dan terarah, dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dalam penegakan hukum dan penindakan terhadap potensi kebocoran pendapatan daerah.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Aceh untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan pengelolaan aset yang optimal dan peningkatan PAD yang signifikan, diharapkan pembangunan di Aceh dapat berjalan lebih cepat dan merata, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Aceh.(**)
Editor: Redaksi






















