Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:32 WIB

DPRK BANDA ACEH MEMINTA PEMKO TINDAK TEGAS PELANGGAR GSB – “WAJAH KOTA HARUS RAPI DAN TERTIB!”

REDAKSI - Penulis Berita

Pandangan dibacakan oleh M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., M.M., anggota Banggar dari Fraksi PAN, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh pada Kamis (23/7/2026).

Pandangan dibacakan oleh M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., M.M., anggota Banggar dari Fraksi PAN, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh pada Kamis (23/7/2026).

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha atau pemilik toko yang masih melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah lokasi di dalam kota.

Keberadaan bangunan yang melanggar GSB dinilai membuat wajah kota terlihat semrawut dan kurang tertata, sehingga penegakan aturan perlu dilakukan agar kawasan pertokoan menjadi lebih rapi dan tertib.

Permintaan ini disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh saat membacakan pandangan di hadapan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :  Penerimaan Taruna-Taruni Akpol di Polda Aceh Masuki Tahap Tes CAT Akademik

Pandangan dibacakan oleh M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., M.M., anggota Banggar dari Fraksi PAN, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh pada Kamis (23/7/2026).

Acara yang memiliki agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad.

“Kami meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko yang menggunakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh,” ujar Zidan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Hadiri Penutupan MQK Ke-IV Aceh 2025

KOLLABORASI DINAS TERKAIT UNTUK MENERTIBKAN PENATAAN RUANG

Selain menangani pelanggaran GSB, Banggar juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan titik-titik pemasangan baliho agar sesuai dengan ketentuan penataan ruang. Dinas PUPR juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap kondisi jalan setelah dilakukan pekerjaan patching.

“Pengawasan tersebut penting untuk memastikan badan jalan dan saluran drainase benar-benar terkoneksi dengan baik sehingga dapat meminimalisasi keluhan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Laporkan SPT Tahunan

PENATAAN TIANG DAN KABEL PROVIDER, PENERTIBAN BALIHO YANG MENGANGGU

Banggar juga menyoroti kondisi penataan tiang dan kabel provider yang dinilai semakin semrawut serta berpotensi membahayakan keselamatan warga. DPRK meminta dinas terkait segera menyusun solusi untuk menata keberadaan tiang dan kabel tersebut.

Selain itu, penertiban juga diminta terhadap tiang-tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan. “Karena kondisi itu sudah mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” tutup Zidan.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Gubernur Aceh Sambut Presiden dengan Sepatu Berlumpur, Bukti Kerja Keras Tangani Banjir!

News

Hadir di Rakor Forkopimda Sumatra, Ketua DPRA Dorong Percepatan Tol Trans Sumatra dan Investasi di Aceh

News

Bank Syariah Didorong Jaga Ketahanan dan Pertumbuhan Berkelanjutan

Daerah

Memperingati Hari Ibu Ke 93,Kanwil Kemenkumham Aceh Berikan Penghargaan Kepada 8 pegawai

Daerah

Polda Jabar Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir Bandang di Sukabumi

Nasional

Bakamla Gelar Latihan Kesiagaan Pengamanan Kapal 

Parlementarial

Mahasiswa IP2MA Banda Aceh Sampaikan Aspirasi ke Komisi IV DPR Aceh

News

Mualem kunjungi korban pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya