BANDA ACEH – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mengguyur wilayah Pesisir Aceh Barat menjadi topik pembahasan serius dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar di ruang rapat Gubernur Aceh, Kamis (23/7/2026). Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengajak seluruh peserta untuk memberikan pandangan dan pertimbangan yang akan dijadikan keputusan bersama.
“Semua nanti kita jadikan keputusan bersama,” ujar Mualem yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi termasuk Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia, serta perwakilan dari TNI, kejaksaan, pengadilan, dan Majelis Adat Aceh.
SEKDA NASIR: LEBIH 150 HECTARE LAHAN GAMBUT TERBAKAR!
Dalam paparannya, Sekda Nasir mengungkapkan bahwa Karhutla telah terjadi di sejumlah wilayah Aceh seperti Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, dan Singkil – dengan kawasan lahan gambut menjadi yang paling luas terbakar, mencapai lebih dari 150 hektar.
“Dampak yang terjadi sangat signifikan: meningkatnya emisi CO2 yang mengganggu kesehatan masyarakat, kebakaran yang semakin meluas dan sulit terkendali, serta berpotensi menurunkan citra pemerintah,” jelas Nasir.
Ia juga menyampaikan bahwa Gubernur Mualem telah menghimbau seluruh Bupati/Walikota se-Aceh untuk meningkatkan kesiapsiagaan penanganan Karhutla dan mereaktivasi Desk Penanganan Karhutla Tahun 2026. Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk membantu memadamkan api dan mencegah penyebaran.
SOLUSI INOVATIF: HIDUPKAN HUKUM ADAT DAN LIBATKAN AKADEMIK!
Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan memberikan respon dengan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memonitor perkembangan Karhutla di setiap wilayah. Sementara Aspema Kejati Aceh Nur Albar menyoroti bahwa permasalahan kebakaran hutan merupakan masalah yang terus berulang dan membutuhkan pendekatan yang berbeda.
“Kita bisa menghidupkan hukum adat Aceh dalam menangani kebakaran hutan. Hukum adat cukup bagus untuk penanganan hutan di Aceh yang memiliki Majelis Adat Aceh sebagai pijakan kuat,” sarannya dengan tegas.
Sementara itu, Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia mengusulkan pendekatan yang lebih ilmiah dengan melibatkan para ahli, akademisi, dan kampus dalam penanganan lahan gambut. “Dari hasil penelitian mereka, diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya mengurangi kebakaran, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dari lahan gambut itu sendiri,” ujarnya.
KOORDINASI TERPADU UNTUK ATASI KARHUTLA
Rapat Forkopimda ini menunjukkan komitmen bersama seluruh elemen penting di Aceh untuk menangani permasalahan Karhutla secara menyeluruh. Dengan menggabungkan pendekatan hukum adat yang memiliki akar budaya kuat dan pendekatan ilmiah dari akademisi, diharapkan penanganan Karhutla di Aceh dapat menjadi lebih efektif dan berkelanjutan – sekaligus melindungi lingkungan serta kesehatan masyarakat. (**)
Editor: Redaksi






















