JAKARTA – Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H. Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA, menegaskan komitmen penuh lembaganya untuk terus mengawal penyelesaian status wakaf Lapangan Blangpadang hingga memperoleh kepastian hukum yang adil dan tuntas. Penegasan ini disampaikannya setelah menghadiri pertemuan bersama Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasi, jajaran Pemerintah Aceh, serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta pada Jumat (24/7/2026).
PERTEMUAN STRATEGIS JADI MOMENTUM PENTING
Menurut Ilmiza, pertemuan yang dihadiri oleh berbagai unsur penting ini menjadi momentum krusial dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat untuk membahas kejelasan status Lapangan Blangpadang yang selama ini diperjuangkan sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Ia menilai bahwa kehadiran unsur eksekutif, legislatif, ulama, dan tokoh Aceh dalam satu forum mencerminkan kesatuan sikap dan keseriusan seluruh elemen daerah dalam memperjuangkan kepastian hukum terhadap aset yang memiliki nilai historis, religius, dan sosial yang sangat besar bagi masyarakat Aceh.
“Komisi VII DPRA akan terus berdiri bersama Pemerintah Aceh, para ulama, dan seluruh masyarakat dalam mengawal penyelesaian persoalan ini hingga benar-benar tuntas. Blangpadang bukan sekadar sebidang tanah, tetapi memiliki nilai sejarah, keagamaan, dan emosional yang sangat kuat bagi rakyat Aceh. Karena itu, perjuangan ini harus ditempuh dengan cara yang santun, bermartabat, namun tetap tegas,” ujar Ilmiza dengan penuh tekad.
DOKUMEN SEJARAH DAN PANDANGAN ULAMA JADI LANDASAN
Ilmiza menegaskan optimisme bahwa komunikasi yang terus dibangun dengan pemerintah pusat akan menghasilkan langkah konkret menuju penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Menurutnya, berbagai dokumen sejarah, data pendukung, serta pandangan para ulama menjadi landasan penting dalam memperkuat argumentasi mengenai kedudukan Blangpadang sebagai tanah wakaf.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah yang dinilai konsisten membangun komunikasi lintas kementerian dan lembaga guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. Kehadiran Abu Paya Pasi bersama tokoh-tokoh Aceh lainnya, lanjutnya, semakin menegaskan bahwa perjuangan wakaf Blangpadang merupakan aspirasi kolektif masyarakat Aceh, bukan kepentingan kelompok tertentu.
“Semangat kebersamaan yang ditunjukkan seluruh elemen Aceh menjadi modal penting dalam memperjuangkan amanah wakaf agar tetap terjaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat,” ujarnya.
KOMITMEN TEGAS MENGAWAL PROSES SAMPAI TUNTAS
Sebagai Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza memastikan akan terus mengawal setiap tahapan proses penyelesaian status wakaf Blangpadang. “Kami tetap optimistis. Insya Allah Blangpadang merupakan amanah masyarakat Aceh yang harus dijaga dan dipertahankan untuk kepentingan umat. Saya memastikan akan terus mengawal setiap tahapan proses ini hingga tercapai penyelesaian yang jelas, adil, serta memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Ilmiza berharap sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Aceh, DPRA, ulama, dan pemerintah pusat dapat mempercepat lahirnya solusi yang menghormati aspek sejarah, hukum, serta nilai-nilai keagamaan. Sehingga status wakaf Blangpadang memperoleh kepastian yang dapat diterima dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, khususnya untuk kemaslahatan umat Islam di Aceh.(**)
Editor: Redaksi
























