BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna untuk Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, pada Kamis (8/10/2026). Sidang paripurna ini sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Jalan Tgk. H.M. Daud Beureueh, Banda Aceh, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad. Hadir dalam kesempatan ini unsur Forkopimda, perwakilan Pemerintah Aceh, serta tamu undangan lainnya.
Kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 Resmi Disepakati
Dalam arahannya, pimpinan sidang menjelaskan bahwa rancangan KUA dan PPAS TA 2027 sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Aceh pada 2 Juli 2026, kemudian dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Proses pembahasan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Tata Tertib DPRA yang berlaku.
Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Aceh dan pimpinan DPRA pada sidang paripurna tersebut. Penandatanganan ini menjadi landasan resmi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2027.
Transisi Masa Persidangan II ke Masa Persidangan III
Pada kesempatan yang sama, DPRA secara resmi menutup Masa Persidangan II yang telah berlangsung sejak 20 Mei 2026, sekaligus membuka Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan ketukan palu sidang. Pimpinan dewan berharap seluruh agenda kedewanan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) dapat berjalan lancar, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta percepatan pembangunan di Aceh.
Sidang ditutup dengan doa bersama dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kinerja dewan selama masa persidangan berlangsung.(**)
Editor: Redaksi





















