BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tuha Peut Perempuan Kota Banda Aceh di Aula DPRK Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Rapat dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, dan Plt. Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR.
RDP ini menjadi ruang dialog legislatif, pemerintah kota, dan Tuha Peut Perempuan untuk menyerap aspirasi demi kebijakan yang berpihak pada perempuan dan keluarga.
Anggota DPRK Banda Aceh, Syarifah Munirah, menekankan pentingnya keberadaan perempuan dalam kelembagaan Tuha Peut di tingkat gampong.
Menurutnya, banyak persoalan sosial membutuhkan pendekatan perempuan secara langsung.
“Tidak semua persoalan masyarakat bisa diselesaikan dengan pendekatan laki-laki. Misalnya persoalan KDRT, persoalan perempuan dan anak, serta masalah keluarga lainnya. Kehadiran Tuha Peut Perempuan sangat dibutuhkan agar kaum perempuan memiliki ruang yang aman dan nyaman untuk menyampaikan persoalannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Tuha Peut memiliki fungsi strategis seperti DPRK di tingkat kota. Tuha Peut menampung aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati APBG bersama keuchik, serta membahas reusam atau peraturan gampong.
Karena itu, kapasitas Tuha Peut Perempuan harus ditingkatkan. Mereka perlu dibekali pemahaman tata kelola gampong, penganggaran, penyusunan reusam, dan pengawasan pembangunan.
“Jangan sampai mereka hanya hadir secara formal, tetapi tidak memiliki ruang dan kapasitas yang cukup untuk terlibat dalam pengambilan keputusan,” tegas Syarifah.
Ia juga mendorong minimal dua perempuan di setiap gampong di Kota Banda Aceh dalam kelembagaan Tuha Peut. Selain kapasitas, Syarifah menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak Tuha Peut Perempuan.
“Kita sering berbicara tentang kewajiban Tuha Peut, tetapi kita juga harus bertanya, bagaimana dengan hak-hak mereka? Mereka harus mendapatkan dukungan dan fasilitas yang memadai agar bisa bekerja secara optimal,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mendorong penguatan regulasi melalui qanun maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) bersama pemerintah kota dan dinas terkait, agar kedudukan, peran, dan hak Tuha Peut Perempuan mendapat kepastian hukum.
Editor: Redaksi
























