Banda Aceh – Telah beredar surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) keputusan Pelaksanaan Pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Senin, dini hari (04/07/2022).
Dalam surat No. 121/3808/SJ, tertulis Mendagri Tito Karnavian dipastikan akan melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh yang mengisi kekosongan jabatan Gubernur Aceh Tahun 2017-2022.
Surat yang ditanda tangani oleh Sekjend Mendagri Dr H Suhajar Diantoro ini, menyebutkan Achmad Marzuki akan dilantik dihadapan Ketua Makamah Syari’ah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh pada hari Rabu 6 Juli pukul 08:30 WIB di gedung DPRA, Banda Aceh.