Home / Daerah

Jumat, 29 Juli 2022 - 16:59 WIB

Provinsi Aceh Peringat Tiga Besar Indeks keterbukaan Publik

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022. Aceh meraih peringkat tiga tertinggi se-Indonesia dengan nilai 79,13, berada di bawah Jawa Barat dengan nilai 81,93 dan Bali dengan nilai 80,99.

Pada tahun ini, Aceh meraih skor lebih tinggi dari nilai IKIP secara nasional sebesar 74,43. Tahun lalu, Aceh juga berada di posisi tiga besar secara nasional.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh, Marwan Nusuf menyambut gembira skor IKIP tersebut. Hasil indeks tersebut merupakan bukti bahwa pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Aceh telah berjalan sesuai harapan.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

“Alhamdulillah, sama seperti tahun sebelumnya, di 2022 Aceh masih berada dalam tiga besar dengan nilai IKIP tertinggi,” katanya, Jumat (29/7/2022).

Capaian baik ini merupakan hasil kerja kolaboratif para pihak yang telah menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik di Aceh sehingga memperoleh hasil yang maksimal sampai tingkat Nasional.

“Hasil IKIP merupakan potret langsung kondisi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh. Terima kasih kepada semua elemen di Aceh yang telah menerapkan amanah UU KIP guna memenuhi hak masyarakat untuk tahu akan informasi publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Sementara itu, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Rospita Vici Paulyn dalam rilisnya menyampaikan, adanya kenaikan nilai IKIP di tahun 2022 dari 71,37 menjadi 74,43.

Kenaikan nilai IKIP merata pada tiga dimensi lingkungan sekaligus yakni dimensi politik, ekonomi, dan hukum. Ia menyampaikan bahwa uraian nilai IKIP 2022 diperoleh dari nilai rata-rata dari tiga dimensi tersebut, masing-masing sebesar 74,53 nilai dimensi fisik dan politik, 74,84 nilai dimensi ekonomi, dan 73,98 nilai dimensi hukum.

Menurutnya, nilai akhir IKIP 2022 sebesar 74,43 diperoleh dari gabungan penilaian dari 306 Informan Ahli (IA) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia dengan penilaian dari 17 Informan Ahli Nasional yaitu unsur internal Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dan unsur eksternal.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Ia menjelaskan metode pengumpulan nilai IKIP 2022 sama dengan tahun lalu, yaitu melalui pengumpulan nilai yang melibatkan tim Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Pusat dan Pokja Daerah di 34 Provinsi. Pengumpulan nilai IKIP dilaksanakan melalui kuesioner yang sampaikan tim Pokja Daerah ke 9 IA di setiap provinsi. IA meliputi unsur pemerintah daerah, unsur dunia usaha, unsur akademisi, dan unsur CSO atau LSM. [REDAKSI/BNA]

Share :

Baca Juga

Daerah

Perwira Polisi Meninggal Dunia Saat Berjaga Di Pospam Arus Mudik, Kapolda Jabar Menyampaikan Turut Berdukacita

Daerah

Terbaik di Kelasnya Jadi Kado HUT Bank Aceh ke-49

Daerah

Diskreditkan Perempuan sebagai Pemimpin, IPELMASRA “Kecam” Statmen IPNR

Daerah

Kapolres Bireuen Minta Anggota PPK Bangun Koordinasi dengan Stakholder Terkait

Daerah

Dalam Rangka Pra Paskah Personil Polsek Air Besar Laksanakan Pengamanan Misa Rabu Abu

Daerah

Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024, Kapolsek Jongkong Hadiri Apel Siaga Coklit Dan Pelantikan Pantarlih

Daerah

SEMA FTK Gelar Latihan Kepemimpinan Bagi Mahasiswa di UIN Ar Raniry

Daerah

Teut Apam Masuk Kurikulum Sekolah di Pidie, Kadisdik : Lestarikan Makanan Khas Daerah