Home / Tni-Polri

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:09 WIB

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Penjualan Darah UDD PMI Banda Aceh, Kompol Ryan: Sudah 32 Orang di Periksa

REDAKSI - Penulis Berita

(Foto: KSI News)

(Foto: KSI News)

KSI News – Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penghentian penyelidikan terkait kasus dugaan jual beli darah oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh yang dikirim ke UDD PMI Kabupaten Tangerang pada Mei 2022 lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK dalam Konferensi Pers mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut selama empat bulan terakhir dan sudah 32 Orang di periksa terhadap pihak yang diduga.

Dari hasil penyelidikan tersebut kata Ryan, bahwa tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut. Sebab lanjut dia, seluruh darah yang dikirimkan semuanya tiba PMI Kabupaten Tangerang.

“Kasus ini mencuat dimedia online awal Mei silam, perihal isi penjualan darah oleh PMI Banda Aceh ke PMI Kabupaten Tangerang. Atas dasar itu, kita ambil inisiatif melakukan penyelidikan isu yang berkembang” kata Ryan di ruang gelar perkara Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (26/8/2022).

Ia mengatakan, setidaknya ada 32 orang saksi yang diperiksa, mulai dari PMI Kota Banda Aceh, PMI Provinsi Aceh, UDD PMI Kabupaten Tangerang, keterangan dari Sekda bagian hukum, serta saksi lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Pihaknya juga melakukan pendalaman dengan PMI Kabupaten Tangerang, dan juga rumah sakit yang menjadi akhir dari pendistribusian darah yang dikirimkan.

“Kita juga mendalami untuk mendapat keterangan lain pada bidang kecantikan. Karena ada opini bahwa darah tersebut dijual ke salah satu klinik kecantikan,” ujarnya.

Kata Ryan, untuk mendapatkan informasi yang lebih, pihaknya langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mendatangi laboratorium PMI Kota Banda Aceh dan PMI Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan semua tahapan yang dilakukan, pihaknya mengambil kesimpulan bahwa memang benar telah terjadi pendistribusian darah oleh UDD PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kabupaten Tangerang dalam periode Desember 2021, Januari 2022, Februari dan April 2022, dengan jumlah darah yang dikirimkan sebanyak 2.034 kantong jenis komponen Packed Red Cell (PRC).

“Kita juga memeriksa dari kargo dimana PMI Kota Banda Aceh mengirim darahnya melalui kargo. Semuanya pendistribusiannya juga melalui kargo, jadi tidak ada yang melalui jalur lainnya,” jelas Ryan.

Dari hasil penyelidikan tersebut kata Ryan, bahwa tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut.

Sebab lanjut dia, seluruh darah yang dikirimkan semuanya tiba di PMI Kabupaten Tangerang.

Polisi juga sudah memeriksa kebenaran, peruntukan darah tersebut sesuai dengan daftar dan didistribusikan ke sejumlah rumah sakit di Tangerang.

Semua status dan komponen yang dilakukan melalui aplikasi SIDONI, serta pemeriksaan data yang kesemuanya sinkron, sesuai dengan pengiriman dan penyerahan ke PMI Kabupaten Tangerang.

“Jadi datanya semuanya sinkron dan pendistribusiannya juga jelas,” ucapnya.

Pihaknya juga melakukan penyelidikan, terkait dugaan darah tersebut digunakan untuk klinik kecantikan.

Namun dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya indikasi penjualan darah untuk klinik kecantikan.

Katanya, berdasarkan ahli yang dimintai keterangan, bahwa darah PRC hanya bisa digunakan untuk pasien dimana sel darah merahnya berkurang.

Sampai saat ini juga, belum ada bukti ilmiah dari darah PRC untuk kecantikan.

“Jadi keterangan dari dokter dan ahli, bahwa darah PRC tidak bisa digunakan untuk bahan kecantikan. Sehingga berdasarkan pemeriksaan para saksi – saksi, ahli dan juga bukti berupa aturan serta data yang didapatkan. Penyelidikan dugaan penjualan darah ini dihentikan karena tidak ditemukan pidana di dalamnya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Brigjen Syamsul Bahri Pimpin Sidang Akhir Penerimaan Caba Polri Tahun 2023

Tni-Polri

Polantas Pijay Sosialisasikan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Untuk Murid SD

Tni-Polri

Dua Unit Rumah Terbakar di Lhokseumawe, Polisi Amankan TKP

Tni-Polri

Rangkaian Kunker Presiden RI: Kapolri dan Panglima TNI Tiba di Aceh

Tni-Polri

Kapolda Aceh Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel Periode 1 Juli 2023

Tni-Polri

Talkshow bersama RRI di Unida, Kompol Yasir: Mahasiswa Bisa jadi Agen Penangkal Hoaks

Tni-Polri

Polda Aceh Akan Gelar Bhayangkara Fest 2023 di Balai Meuseraya Banda Aceh

Tni-Polri

Kapolda Aceh Hadiri Puncak Pergelaran Bhayangkara Fest 2023