Home / News

Jumat, 4 November 2022 - 07:26 WIB

DPRK Abdya Bahas Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2023

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), mulai membahas rancangan Qanun Abdya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2023. Kamis, (3/11/2022).

Pembahasan ini resmi dimulai usai dilakukan rapat Paripurna pembukaan pembahasan rancangan APBK Abdya tahun anggaran 2023 yang berlangsung di gedung DPRK setempat.

Pj Bupati Abdya, H. Darmansah. S. Pd. MM didampingi Sekda, Salman Alfarisi, Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha dan beberapa unsur terkait menyerahkan dokumen pengantar nota keuangan rancangan Qanun Abdya tentang APBK tahun 2023 kepada pimpinan DPRK yang diterima oleh Wakil ketua l, Sarifuddin.

Dalam sambutannya, Pj Bupati menyampaikan penghargaan kepada unsur DPRK atas kesempatan untuk menyampaikan nota keuangan, yang mana nota keuangan ini sekaligus sebagai pembuka dari rangkaian pembahasan anggaran APBK tahun 2023.

“Apa yang telah tertuang dalam nota keuangan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan umum terkait kondisi anggaran yang telah kita sepakati bersama dalam nota kesepakatan bersama tentang KUA dan PPAS APBK Abdya tahun 2023,” sebut Pj Bupati Darmansah.

Selanjutnya dikatakan, Pemerintah Kabupaten Abdya tetap berupaya melakukan pengelolaan keuangan Kabupaten untuk mewujudkan kondisi keuangan Kabupaten yang sehat dan transparan. Perumusan kebijakan keuangan juga senantiasa mempertimbangkan harmonisasi dan keseimbangan antara upaya pemenuhan pelayanan publik, percepatan pencapaian prioritas pembangunan kabupaten, peningkatan perlindungan sosial.

“Termasuk dalam hal ini upaya penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesempatan kerja,” ujarnya.

Menurutnya, perlu disampaikan bahwa RAPBK Tahun Anggaran 2023 diutamakan untuk menyelesaikan beberapa program dan kegiatan yang menjadi prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Abdya tahun 2023 yang merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2023-2026.

“Dengan mengangkat tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi Berbasis Sumberdaya Lokal, Penguatan Layanan Sosial dan Kesehatan serta Pelaksanaan Pembangunan yang Berkelanjutan,” ucapnya.

Lebih lanjut, dalam rangka perwujudan tema pembangunan tersebut maka ditetapkan dengan 5 (lima) prioritas pembangunan Kabupaten Abdya tahun 2023, yakni percepatan pemulihan ekonomi masyarakat, penguatan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah berbasis pelestarian lingkungan hidup dan tanggap bencana.

“Yang ketiga peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan berakhlak mulia. Penguatan layanan sosial dan kesehatan, serta reformasi birokrasi,” tuturnya.

Pj Bupati berkata, dalam penyusunan APBK tahun anggaran 2023 ini berpedoman pada peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.

“Dengan berlakunya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, maka juga terjadi perubahan pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenkulatur dan kita diarahkan untuk menggunakan satu aplikasi yang terintegrasi antara perencanaan dan penganggaran,” imbuhnya.

Selanjutnya, struktur RAPBK Abdya tahun anggaran 2023 yakni pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 757.930.195.477 dengan perincian, pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp. 96.442.323.951, pendapatan Transfer direncanakan penerimaannya sebesar Rp. 645.484.708.026, lain-lain pendapatan kabupaten yang sah direncanakan sebesar Rp. 16.003.163.500.

Kemudian lanjut Pj, belanja daerah dalam RAPBK tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp. 879.462.644.255, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Masih kata Pj, untuk prmbiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 124.532 448.778, yang bersumber dari Estimasi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun 2022. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 3.000.000.000.

“Semoga rancangan dimaksud dapat dibahas bersama secara komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Qanun. Saya perintahkan kepala SKPK agar dalam pembahasan tidak boleh mewakili,” tegasnya. (RED)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bupati Muharram Idris Sambut Titiek Soeharto, Tegaskan Komitmen Aceh Besar dalam Ketahanan Pangan

News

Gubernur Dukung Rencana Film Kesultanan Aceh-Ottoman, Siap Libatkan Tim Sejarah Terbaik

Aceh Besar

Wabup Syukri Terima Audiansi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh

Nasional

Minyak Goreng Langka dan Mahal, PKS : Pemerintah Suka Mengobati Ketimbang Mencegah

Nasional

Dukung Pemulihan Ekonomi, Menkumham Canangkan 2022 Jadi Tahun Hak Cipta

Ekbis

31 Oktober, Batas Penggunaan Kartu Pita Magnetik Bank Aceh

Kesehatan

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Hadiri dan Terima Penghargaan ODF SBS dari Pemerintah Aceh

Daerah

Nelayan di Lhokseumawe Ajukan Permohonan Suntik Mati