Home / Daerah

Selasa, 29 November 2022 - 08:10 WIB

Diduga Ditipu Oleh Kevin Sembiring, Ferdi Serah Melaporkan Ke Satreskrim Polresta Denpasar

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Denpasar – Ferdi Serah (37), warga Kuta, Kabupaten Badung mendatangi Satreskrim Polresta Denpasar di Jl. Gn. Sangyang No.110, Kota Denpasar, pada Selasa (29/11/22).

Bukan tanpa alasan, Ferdi membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti tambahan terkait laporan polisi yang dilakukannya pada awal September 2022 lalu.

Dalam kesempatannya Ferdi mengatakan, dirinya melaporkan MKA alias Kevin Sembiring(31) dan ID(32) atas dugaan penipuan yang dialaminya hingga menderita kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Saya mendatangi Reskrim Polresta Denpasar untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan kepada penyidik Polresta Denpasar terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh MKA alias Kevin Sembiring dan ID beberapa waktu lalu,” kata Ferdi kepada wartawan, Selasa (29/11).

Baca Juga :  Majukan Potensi Papua, Wapres Minta K/L Dukung Kopi Papua Mendunia

Bukti-bukti baru ini, kata Ferdi, ternyata nama Kevin Sembiring ini diduga adalah nama palsu yang digunakan MKA untuk mengelabuhi korbannya dengan mengaku-ngaku sebagai orang hebat dan banyak dikenal oleh pejabat-pejabat dan aparat di Jakarta.

“Setelah kita telusuri, Kevin Sembiring ini nama aslinya MKA dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di daerah Jakarta Selatan. Dia ini mengaku orang hebat, dan ID ini seolah-olah orang kepercayaan MKA untuk meyakinkan setiap orang bahwa Kevin Sembiring itu bukan orang sembarangan,” jelas Ferdi.

Selain diduga menggunakan identitas palsu, lanjut Ferdi, dari penelusuran tim kami berdasarkan nama, NIK, dan informasi dari orang-orang dekatnya, MKA alias Kevin Sembiring ini juga pernah dipenjara karena kasus penipuan yang dilakukannya kepada penyanyi dangdut jebolan KDI, Abdur Rahman atau Juan Rahman pada September 2017 silam.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Pidie Jaya, Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Warga Meureudu

Sesuai putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 410/Pid.B/2019/PN JKT.SEL tanggal 24 Juni 2019, MKA alias Kevin Sembiring ini dihukum dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Dan saya masih banyak bukti-bukti lain yang menguatkan dugaan persekongkolan antara MKA dengan ID ini.

Saya berharap dengan bukti-bukti baru ini, penyidik Polresta Denpasar dapat bekerja lebih cepat dan profesional untuk segera menangkap kedua orang ini,” harap Ferdi.

Baca Juga :  Polres Batu Fasilitasi Program 10.000 Kitab Suci untuk Umat Beragama

Diketahui sebelumnya, Ferdi Serah melaporkan MKA alias Kevin Sembiring dan ID ke Polresta Denpasar atas dugaan penipuan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/972/IX/2022/SPKT/SAT RESKRIM/RESTA DPS/POLDA BALI tanggal 02 September 2022.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Ferdi Serah mengalami kerugian sebesar Rp 649 juta dan sejumlah aset tidak bergerak lainnya kurang lebih Rp 1,3 Miliar.

Selain itu, MKA alias Kevin Sembiring dan ID ini diduga juga melakukan tipu muslihat secara bersama-sama dengan memberikan iming-iming serta janji-janji manis dengan membawa-bawa nama sejumlah pejabat negara dan beberapa pejabat TNI/POLRI.(Netti)

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Lapas Bireuen Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Masyarakat

Daerah

Babinsa Posramil Peulimbang Dampingi Kepala Desa Teupin Panah Pantau Pembuatan Rumah Tidak Layak Huni

Daerah

Belum Setahun, Jalan SP. Nasional-Baet Sukamakmur Aceh Besar Kembali Rusak

Daerah

Antisipasi Dampak Kemarau, BNPB Siapkan Langkah Pencegahan Kekeringan dan Karhutla di Jawa Tengah

Daerah

Wujudkan Sinergitas TNI Dan Masyarakat, Babinsa Koramil 06/Peusangan Bersama Masyarakat Desa Gotong Royong Rehap Balai Desa

Daerah

Maksimalkan Kinerja, BPKA Susun SKP Berdasarkan Aturan Permenpan RB Terbaru

Daerah

Sejumlah PJU Polda Aceh Dirotasi, Kombes Winardy Jabat Dirreskrimsus

Daerah

Babinsa Koramil 08/Gandapura Laksanakan Pengecekan Pengeboran Pompanisasi