Home / Daerah

Selasa, 13 Desember 2022 - 12:18 WIB

Sosialisasi ETLE , Personil Satlantas Polresta Bandung Foto Pelanggar Pakai Ponsel

REDAKSI - Penulis Berita

Foto/sumber : Personil Satlantas Polresta Bandung Sosialisasi ETLE /ntmcpolri.(doc)

Foto/sumber : Personil Satlantas Polresta Bandung Sosialisasi ETLE /ntmcpolri.(doc)

KSINews, Bandung – Sejumlah pengendara yang tak memakai helm dan melintas di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung dihentikan sementara oleh personil Satlantas Polresta Bandung, Selasa (13/12/22).

Setelah diminta menepi sejenak, seorang petugas langsung mengeluarkan ponsel dan memotret pelanggar lalu lintas itu. Usai dipotret menggunakan ponsel, anggota Satlantas Polresta Bandung langsung memberikan imbauan kepada pengendara tersebut.

Saat ini, Satlantas Polresta Bandung masih melakukan sosialisasi penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) berbasis ponsel.

Baca Juga :  Aiptu Mustakim, Bhabinkamtibmas Pengajar Ngaji di TPA, Mendapat Kejutan Kapolda dan Gubernur Riau

Seperti diketahui, sistem tilang seperti ini resmi diterapkan di tiga wilayah Bandung Raya yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi pada 1 Januari 2023.

“Kami sedang lakukan sosialisai ETLE Personil kita gunaka aplikasi ETLE dan kamera,” kata Kanit Turjawali Polresta Bandung IPTU Sugih, Selasa (13/12/22).

Sugih mengungkapkan, foto pelangar yang diambil anggotanya langsung terkirim ke sistem yang ada di Kantor Satlantas Polresta Bandung yang berada di Soreang.

Baca Juga :  Ketua PN Jantho Gelar Simulasi (E-Berpadu) Bersama APH dalam Wilayah Yuridiksi Aceh Besar

“Seperti tadi ada pelanggar beberapa gak menggunakan helm, setelah connect dengan kamera, jadi kamera itu sudah termasuk sisitim ETLE (fotonya) masuk ke box office di kantor (di Polresta Bandung) dan diolah jenis pelanggarannya. Setelah itu akan dikirim surat kepada pelanggar, dikirim ke rumah sesuai pelat nomor itu,” ungkapnya.

“Setelah menerima surat tersebut, pelanggar bisa membayar ke bank atau ke Polresta. Jika tidak membayar tilang tersebut otomatis akan terblokir pajaknya,” tambahnya.

Baca Juga :  Dua Sopir beserta Truk Pengangkut Getah Pinus Ditahan Satreskrim Polres Bireuen

Sugih menegaskan, pembayaran tilang tidak bisa dilakukan secara langsung di tempat. Pelanggar harus ke bank atau ke Kantor Satlantas Polresta Bandung. “Sistem ETLE tersebut tidak bayar di tempat,” ujarnya.

Sugih mengimbau para pengendara di Kabupaten Bandung agar melengkapi surat-surat kendaraan dan alat kelengkapan berkendara. Selain itu, pengendara diimbau tertib berlalu lintas dan saling menghormati saat berkendara.**

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

HKN Ke-57, Danramil 07/Jangka Terima Piagam Penghargaan

Daerah

Di Balik Panggung Sandiwara Politik Pencitraan

Daerah

Presiden Jokowi Resmikan KEK Lido City, Ridwan Kamil: Puluhan Ribu Lapangan Kerja Menanti

Daerah

Kunjungi Pasar Batuphat Timur, Presiden Sapa Warga hingga Beri Sepeda

Daerah

Wakapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Pesantren Babul Ulum

Daerah

Aktif Memacu Kekayaan Intelektual Daerah, Menkumham Berikan Apresiasi Bagi Seluruh Gubernur di Sumatera

Daerah

Tu Sop Segar Bugar Saat Terima Tamu

Daerah

Agar Masyarakat Merasa Aman, Personil Polsek Air Besar Landak Tingkatkan Patroli