Home / Daerah

Selasa, 13 Desember 2022 - 12:18 WIB

Sosialisasi ETLE , Personil Satlantas Polresta Bandung Foto Pelanggar Pakai Ponsel

REDAKSI - Penulis Berita

Foto/sumber : Personil Satlantas Polresta Bandung Sosialisasi ETLE /ntmcpolri.(doc)

Foto/sumber : Personil Satlantas Polresta Bandung Sosialisasi ETLE /ntmcpolri.(doc)

KSINews, Bandung – Sejumlah pengendara yang tak memakai helm dan melintas di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung dihentikan sementara oleh personil Satlantas Polresta Bandung, Selasa (13/12/22).

Setelah diminta menepi sejenak, seorang petugas langsung mengeluarkan ponsel dan memotret pelanggar lalu lintas itu. Usai dipotret menggunakan ponsel, anggota Satlantas Polresta Bandung langsung memberikan imbauan kepada pengendara tersebut.

Saat ini, Satlantas Polresta Bandung masih melakukan sosialisasi penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) berbasis ponsel.

Baca Juga :  Aiptu Mustakim, Bhabinkamtibmas Pengajar Ngaji di TPA, Mendapat Kejutan Kapolda dan Gubernur Riau

Seperti diketahui, sistem tilang seperti ini resmi diterapkan di tiga wilayah Bandung Raya yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi pada 1 Januari 2023.

“Kami sedang lakukan sosialisai ETLE Personil kita gunaka aplikasi ETLE dan kamera,” kata Kanit Turjawali Polresta Bandung IPTU Sugih, Selasa (13/12/22).

Sugih mengungkapkan, foto pelangar yang diambil anggotanya langsung terkirim ke sistem yang ada di Kantor Satlantas Polresta Bandung yang berada di Soreang.

Baca Juga :  Ketua PN Jantho Gelar Simulasi (E-Berpadu) Bersama APH dalam Wilayah Yuridiksi Aceh Besar

“Seperti tadi ada pelanggar beberapa gak menggunakan helm, setelah connect dengan kamera, jadi kamera itu sudah termasuk sisitim ETLE (fotonya) masuk ke box office di kantor (di Polresta Bandung) dan diolah jenis pelanggarannya. Setelah itu akan dikirim surat kepada pelanggar, dikirim ke rumah sesuai pelat nomor itu,” ungkapnya.

“Setelah menerima surat tersebut, pelanggar bisa membayar ke bank atau ke Polresta. Jika tidak membayar tilang tersebut otomatis akan terblokir pajaknya,” tambahnya.

Baca Juga :  Dua Sopir beserta Truk Pengangkut Getah Pinus Ditahan Satreskrim Polres Bireuen

Sugih menegaskan, pembayaran tilang tidak bisa dilakukan secara langsung di tempat. Pelanggar harus ke bank atau ke Kantor Satlantas Polresta Bandung. “Sistem ETLE tersebut tidak bayar di tempat,” ujarnya.

Sugih mengimbau para pengendara di Kabupaten Bandung agar melengkapi surat-surat kendaraan dan alat kelengkapan berkendara. Selain itu, pengendara diimbau tertib berlalu lintas dan saling menghormati saat berkendara.**

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Kopda M. Lubis Babinsa Posramil Simpang Mamplam Cek Dan Pantau Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

Daerah

Sinergitas Bersama, Kapolres Ketapang, Sekda serta Dandim Kompak Pimpin Apel Gabungan Kesiapsiagaan Karhutla

Daerah

Babinsa Koramil 09/Makmur Komsos Dengan Pedagang Ikan

Daerah

Gubernur Sutarmidji Kaget X-Ray dan CCTV di PLBN Entikong Kalbar Tidak Berfungsi

Daerah

Ciptakan Lingkungan Bersih, Babinsa Posramil Peusangan Selatan Bersama Warga Gotong Royong

Daerah

Jalin Komunikasi, Babinsa Posramil Kuta Blang Komsos Dengan Warga Binaan

Daerah

Ketua Komite I DPD RI : Panglima TNI dan Kapolri Siap Ke Sabang Untuk Perkuat Wilayah Perbatasan

Daerah

Gubernur Jawa Barat – DPRD Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda